JEMBER, Tugujatim.id – Penanganan kasus dugaan penyimpangan dana program Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) DPRD Jember periode 2023-2024 terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember.
Terbaru, tim investigator dari Kejaksaan Negeri Jember kini memblokir sejumlah rekening milik rekanan yang terlibat.
Tindakan pembekuan aset tersebut diambil setelah ditemukannya jejak transaksi keuangan yang dinilai tidak wajar. Tim penyidik berkeyakinan bahwa informasi perbankan ini akan menjadi kunci dalam memperkuat landasan hukum penuntutan.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana Sosperda di Jember: Legislator PKB Hafidi Tegas Tak Ambil Bagian, Ini Alasannya
Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Jember Ivan Praditya Putra menyatakan bahwa proses investigasi terus dikebut. Dia menjamin setiap tahapan penyelidikan dijalankan secara intensif untuk mengidentifikasi dalang utama dalam skandal ini.
“Berbagai berkas administrasi dan akun finansial kontraktor telah diamankan tim kami. Ini merupakan bagian integral dari strategi pengumpulan bukti,” ungkap Ivan, Rabu (17/09/2025).
Paralel dengan pengamanan dokumen finansial, kejaksaan juga gencar menginterogasi terhadap para saksi. Ratusan individu dari berbagai elemen, mulai dari anggota legislatif, tim pelaksana lokal, hingga sektor privat, telah dipanggil untuk memberikan kesaksian.
36 Saksi Jalani Pemeriksaan
Data terkini menunjukkan 36 saksi telah menjalani pemeriksaan. Khusus pada Rabu (17/09/2025), delapan orang tambahan dari lingkungan DPRD dan panitia pelaksana kembali menjalani interogasi.
Kejaksaan juga telah mengirimkan permintaan formal kepada divisi audit internal. Langkah ini bertujuan untuk memastikan kalkulasi tepat mengenai potensi defisit keuangan negara akibat proyek konsumsi tersebut.
“Nilai kerugian negara akan ditetapkan melalui proses audit yang komprehensif. Seluruh data yang dibutuhkan sedang dalam tahap kompilasi untuk segera dianalisis,” tambah Ivan.
Perkara yang dijuluki kasus Sosperda DPRD Jember ini secara resmi masuk fase penyidikan sejak 17 Juli 2025. Kejaksaan mengevaluasi bahwa materi bukti awal telah memadai untuk menggali lebih dalam dugaan praktik korupsi.
Besarnya anggaran menjadikan perkara ini mendapat sorotan luas. Total nilai kontrak mencapai angka puluhan miliar rupiah, sementara estimasi kerugian negara diprediksi mencapai Rp5,6 miliar.
Perhatian masyarakat semakin menguat mengingat kasus ini berkaitan dengan pemanfaatan dana APBD Jember. Kejaksaan Agung Republik Indonesia turut memberikan perhatian khusus terhadap perkembangan penyelidikan ini.
Dengan dilakukannya pembekuan rekening, masyarakat menantikan sejauh mana pelacakan alur dana dapat membongkar identitas pihak yang paling bertanggung jawab atas dugaan praktik korupsi di lingkungan DPRD Jember.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati








