JEMBER, Tugujatim.id – DPRD Jember bersiap menggelar pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025, di tengah proyeksi efisiensi dana transfer pusat mengalami penyusutan sebesar Rp600 miliar.
Proses ini dimulai setelah Bupati Jember, Muhammad Fawait mengajukan proposal pembahasan dokumen perencanaan keuangan kepada DPRD Jember.
Menurut informasi dari Wakil Ketua DPRD Jember, Widarto, dokumen pengajuan tersebut telah diterima oleh pihak dewan pada hari Senin tanggal 15 September 2025. Selanjutnya, pimpinan legislatif akan mengadakan pertemuan internal untuk menentukan jadwal pembahasan melalui mekanisme Badan Musyawarah.
“Kami akan segera mengkoordinasikan dengan seluruh pimpinan, kemudian melalui Banmus akan ditentukan waktu yang tepat untuk memulai pembahasan,” ungkap Widarto saat dikonfirmasi pada Kamis (18/9/2025).
Sebelum memasuki tahap pembahasan anggaran, Widarto menekankan pentingnya penyesuaian dengan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang telah diperbarui. Menurutnya, implementasi anggaran 2025 harus sejalan dengan struktur organisasi terbaru yang sudah mendapat pengesahan.
BACA JUGA: Pertemuan Gus Fawait dan Menteri PANRB Targetkan Lompatan Besar Reformasi Birokrasi di Kabupaten Jember
“Penting untuk memastikan bahwa rancangan anggaran yang nanti disahkan dapat berjalan selaras dengan SOTK terbaru, mengingat perubahan struktur ini sudah resmi diberlakukan. Penyesuaian nomenklatur menjadi hal yang tidak bisa diabaikan,” jelasnya.
Widarto menambahkan bahwa para pejabat pengelola anggaran di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan disesuaikan berdasarkan struktur baru ini. Hal tersebut akan menjadi bagian dari diskusi antara Badan Anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
Dalam konteks perubahan struktur organisasi tersebut, DPRD Jember juga berencana melakukan revisi terhadap tata tertib internal. Langkah ini diambil berdasarkan masukan dari anggota dewan untuk memastikan kesesuaian dengan SOTK yang baru.
“Terdapat usulan dari rekan-rekan anggota bahwa tata tertib DPRD perlu diperbaharui. Tujuannya agar pembahasan anggaran di setiap komisi dapat berjalan harmonis dengan struktur organisasi terbaru,” kata legislator dari fraksi PDI Perjuangan ini.
Salah satu isu krusial yang akan dihadapi dalam pembahasan anggaran adalah kemungkinan berkurangnya alokasi dana transfer dari pemerintah pusat. Widarto meyakini bahwa angka-angka dalam rancangan anggaran saat ini masih bersifat indikatif dan belum definitif.
“Kami yakin bahwa proyeksi anggaran yang ada saat ini belum final, karena hampir seluruh daerah mengalami situasi serupa terkait pengurangan transfer dari pusat,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, sebagian besar sumber pendanaan APBD berasal dari dana transfer pusat. Diperkirakan akan terjadi pemotongan sekitar 20 persen atau setara dengan Rp 600 miliar.
BACA JUGA: Festival Sekarbanjar 2025 di Genting Kota Malang, Tampilkan Karya Revitalisasi Wayang Topeng Menak
Menghadapi keterbatasan anggaran tersebut, Widarto menekankan perlunya fokus pada program-program prioritas yang menyentuh kepentingan masyarakat luas. Dalam pembahasan nanti, DPRD akan mendorong pemerintah daerah untuk mengutamakan sektor-sektor vital.
“Ketika pembahasan berlangsung, kami akan menyampaikan pentingnya prioritas pada program Universal Health Coverage, pendidikan, infrastruktur, dan program dasar lainnya yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat,” paparnya.
Kondisi keterbatasan fiskal ini menuntut Pemerintah Kabupaten Jember untuk merumuskan strategi program prioritas yang tepat sasaran. Menurut Widarto, mengandalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk menutupi kekurangan Rp 600 miliar akan sangat sulit direalisasikan.
“Dengan kondisi pengurangan dana sebesar itu, pemerintah daerah harus sangat selektif dalam menentukan program mana yang benar-benar prioritas dan berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Diki Febrianto
Editor: Darmadi Sasongko








