TUBAN, Tugujatim.id – Gejolak di tubuh Partai Demokrat Tuban masuk babak baru. Lantaran, niatan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Tuban mengganti posisi jabatan Wakil Ketua DPRD dari M. Ilmi Zada kepada Imam Sutiono mendapatkan ganjalan.
Tak terima jabatannya diganti, pihak Ilmi Zada menggugat DPC, DPD, hingga DPP Partai Domokrat terkait keputusan partai itu. Pihaknya pun enggan berkomentar banyak tentang hal itu dan menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya.
“Ya sudah ada berkasnya, saya berikan ke Pengadilan Negeri Tuban. Nanti tanya kuasa hukum saya ya,” kata Ilmi Zada sambil berlalu keluar gedung dewan, Rabu (25/08/2021).
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Tuban Uzan Purwadi membenarkan terkait gugatan itu. Dia mengatakan, penggugat atas nama M. Ilmi Zada, yang menggungat DPC, DPD, hingga DPP Partai Demokrat terkait permohonan Pergatian Antar Waktu (PAW) Wakil Ketua DPRD Tuban.
“Ya, memang benar. Sudah kami terima berkas gugatannya. Dengan nomor register 24/Pdt g/2021/pn tbn,” sambung Uzan Purwadi lewat pesan singkatnya.
Di tempat terpisah, Plt Ketua DPC Demokrat Didik Mukrianto saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya memahami gugatan adalah hak setiap warga negara. Dalam negara hukum yang demokratis seperti Indonesia, gugatan adalah hal yang biasa saja dan bukan istimewa. Namun, gugatan tersebut akan diuji di pengadilan.
“Secara prinsip, kami pasti akan menghadapinya karena PAW alat kelengkapan di DPRD Tuban adalah hal yang juga biasa saja dalam pengelolaan partai politik,” sambung pria yang saat ini juga menjabat sebagai anggota DPR RI ini.
Dia melanjutkan, rotasi, penyegaran, dan lain-lainnya juga menjadi langkah penting partai politik dalam menghadirkan representasi politik di DPRD maupun dalam rangka memperjuangkan aspirasi masyarakat.
Sesuai UU Tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD, UU Partai Politik, PP 12 Tahun 2018, AD/ART Partai Demokrat dan Tata tertib DPRD Tuban, penggantian tersebut adalah menjadi kewenangan partai politik. Terpenting, bagi kami, PAW tersebut sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang menaunginya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, sesuai UU Parpol jelas menyatakan bahwa PAW jika diajukan keberatan maka mekanismenya adalah menjadi kewenangan Mahkamah Partai yang masuk kategori sengketa internal.
“Kami telah mempersiapkan semuanya dengan baik untuk menghadapi gugatan Saudara Ilmi,” terangnya.
Anggota dewan kelahiran Magetan ini menambahkan, sebaliknya jika nantinya DPP Partai Demokrat menganggap tindakan Ilmi ini menjadi bagian dari ketidakpatuhannya terhadap AD/ART dan aturan partai, termasuk surat keputusan DPP Partai Demokrat, tidak tertutup kemungkian partai akan mengambil langkah-langkah lain.
“Ini demi menegakkan standing dan aturan serta keputusan partai,” tegasnya.
Untuk diketahui, Ketua DPRD Tuban telah bersurat kepada gubernur Jatim yang akan diajukan lewat Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky. Surat tersebut berisi pengajuan PAW wakil Ketua DPRD Tuban.
“Sudah saya tanda tangani. Ini sudah dikirim ke gubernur Jatim,” ungkap Lindra.