• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kuasa hukum M. Ilmi Zada, Hery Subagyo saat memperlihatkan SK DPP Partai Demokrat terkait Pergatian unsur Pimpinan Wakil DPRD Tuban fraksi Demokrat saat ditemui di kantornya Jalan Manalagi 1 Nomor 9, Kelurahan Perbon, Kecamatan Tuban, Rabu (25/8/2021). (Foto: Moch Abdurrochim/Tugu Jatim)

Kuasa hukum M. Ilmi Zada, Hery Subagyo saat memperlihatkan SK DPP Partai Demokrat terkait Pergatian unsur Pimpinan Wakil DPRD Tuban fraksi Demokrat saat ditemui di kantornya Jalan Manalagi 1 Nomor 9, Kelurahan Perbon, Kecamatan Tuban, Rabu (25/8/2021). (Foto: Moch Abdurrochim/Tugu Jatim)

Alasan Ilmi Zada Gugat DPC, DPD, dan DPP Partai Demokrat

Gigih Mazda by Gigih Mazda
5 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

TUBAN, Tugujatim.id – Wakil Ketua DPRD Tuban, M Ilmi Zada menggugat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat yang mengeluarkan permohonan surat Pergantian Antar Waktu (PAW) dirinya secara sepihak tanpa melewati proses mekanisme pergantian sesuai Anggaran Rumat Tangga (ART) partai.

Lewat kuasa hukumnya, Hery Subagyo, saat ditemui di kantornya, menyatakan bahwa awal kasus ini terjadi saat kliennya mendapatkan surat undangan klarifikasi Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK) DPP Demokrat pada tanggal 3 Juni 2021.

You might also like

Harga telur di Bojonegoro.

Harga Telur di Bojonegoro Merosot 3 Hari Berturut-turut, Pedagang Untung Peternak Buntung

04/06/2026 12:03 PM
Pameran Seni Surabaya.

Catat Tanggalnya! Ini Deretan Pameran Seni Surabaya yang Digelar Sepanjang Juni 2026

04/06/2026 11:07 AM

Ilmi pun menghadirinya untuk memastikan klarifikasi apa yang menyebabkan dirinya dipanggil.

“Mas Ilmi tanya, ternyata ini usulan dari DPC Demokrat Tuban,” ujar Hery sambil menceritakan kronologis secara runtut, Rabu (25/8/2021).

Selanjutnya, tanpa diduga, DPP Parai Demokrat mengeluarkan Surat Keputusan Pergatian Unsur Pimpinan Wakil DPRD Tuban fraksi Demokrat yang ditandatangani langsung Ketua Umum, Agus Harimurti Yudhoyono dan sekretarisnya Teuku Riefkyharsya tertanggal 15 Juni 2021.

“Kita klarifikasi ke DPD Demokrat Jatim, Apakah ada rekomendasi ke DPP. Ternyata jawaban mereka tidak. Yang dilakukan DPC secara by pass ke DPP,” terang Hery.

Hery menambahkan, selama Ilmi Zada menjabat anggota dewan selama dua periode, pihaknya belum pernah melakukan kesalahan maupun norma partai. Bahkan selama ini pula kliennya ini tidak pernah mendapatkan teguran baik secara tertulis maupun lisan.

“Menggunakan alasan apa yang pas untuk menggantikan kedudukannya mas Ilmi,” terangnya.

Terkait surat rekomendasi pergantian PAW yang telah ditandatangani Bupati Tuban dan dikirimkan ke Gubernur Jatim. pihaknya meminta Khofifah Indar Parawansa untuk menunggu sementara waktu sampai dengan keputusan dari hakim.

“Ya kita meminta ke Bu Gubernur. Hormati dulu proses hukum. Tunggu sebentar,” ungkapnya.

Menurutnya, jika nantinya Gubernur Jatim tetap mengeluarkan SK PAW, pihaknya tidak akan segan-segan menggugat hasil keputusan itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Ya bagaimna lagi. Itu memang prosesnya,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Plt Ketua DPC partai Demokrat, Didik Mukrianto saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya memahami gugatan adalah hak setiap warga negara. Dalam negara hukum yang demokratis seperti Indonesia, gugatan adalah hal yang biasa saja dan bukan istimewa. Namun gugatan tersebut akan diuji di pengadilan.

“Secara prinsip kami pasti akan menghadapinya karena PAW alat kelengkapan di DPRD Tuban adalah hal yang juga biasa saja dalam pengelolaan partai politik,” sambung pria yang saat ini juga menjabat sebagai anggota DPR RI ini.

Rotasi, penyegaran, dan hal yang lain tersebut juga menjadi langkah penting partai politik dalam menghadirkan representasi politik di DPRD, maupun dalam rangka memperjuangkan aspirasi masyarakat.

Sesuai UU Tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD, UU Partai Politik, PP 12 Tahun 2018, AD/ART Partai Demokrat dan Tata Tertib DPRD Tuban, penggantian tersebut adalah menjadi kewenangan partai politik. Menurutnya, yang terpenting PAW sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang menaunginya.

Lebih lanjut, sesuai UU Parpol juga menyatakan bahwa PAW, jika diajukan keberatan, maka mekanismenya adalah menjadi kewenangan Mahkamah Partai yang masuk kategori sengketa internal.

“Kami telah mempersiapkan semuanya dengan baik untuk menghadapi gugatan saudara Ilmi,” terangnya.

Anggota dewan kelahiran Bojonegoro ini menambahkan, sebaliknya, jika nantinya DPP Partai Demokrat menganggap tindakan Ilmi ini menjadi bagian dari ketidakpatuhannya terhadap AD/ART dan aturan partai termasuk surat keputusan DPP Partai Demokrat, tidak menurutp kemungkian partai akan mengambil langkah-langkah lain.

“Ini demi menegakkan standing dan aturan serta keputusan partai,” tegasnya.

Sebatas diketahui, Ketua DPRD Tuban telah bersurat kepada Gubernur Jatim yang akan diajukan lewat Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky. Surat tersebut berisi pengajuan PAW Wakil Ketua DPRD Tuban.

“Sudah saya tanda tangani. Ini sudah dikirmkan ke Gubernur Jatim,” ungkap Lindra.

Tags: berita Tubanberita Tuban hari iniDemokratDPRD TubanKabupaten TubanPartai DemokratTuban
Gigih Mazda

Gigih Mazda

Related Stories

Harga telur di Bojonegoro.

Harga Telur di Bojonegoro Merosot 3 Hari Berturut-turut, Pedagang Untung Peternak Buntung

by Dwi Linda
04/06/2026 12:03 PM
0

BOJONEGORO, Tugujatim.id – Harga telur ayam di sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Bojonegoro merosot dalam beberapa hari terakhir. Kondisi harga...

Pameran Seni Surabaya.

Catat Tanggalnya! Ini Deretan Pameran Seni Surabaya yang Digelar Sepanjang Juni 2026

by Dwi Linda
04/06/2026 11:07 AM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Memasuki bulan Juni 2026, acara-acara yang diselenggarakan di Surabaya banyak macamnya, salah satunya pameran seni. Mau tahu...

Jawa Timur.

Kabut dan Udara Kabur Mendominasi, Waspadai Jarak Pandang di Jawa Timur 4 Juni 2026

by Dwi Linda
04/06/2026 8:23 AM
0

Tugujatim.id - Prakiraan cuaca Jawa Timur untuk Kamis (04/06/2026) menunjukkan dominasi kabut, udara kabur, dan kondisi berawan di banyak wilayah,...

BGN

Eks Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Modus hingga Harta Kekayaan Dadan Hindayana Terkuak

by Mochamad Abdurrochim
03/06/2026 10:41 PM
0

Tugujatim.id - Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus...

Next Post
Bupati Malang HM Sanusi menandatangani nota kesepakatan Rancangan KUPA-PPAS Perubahan APBD Kabupaten Malang 2021, Rabu (25/8/2021). (Foto: M Sholeh/Tugu Malang/Tugu Jatim)

Prioritas Perubahan KUPA-PPAS APBD 2021 di Kabupaten Malang: Pendidikan, Kesehatan, Ekonomi

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID