TUBAN, Tugujatim.id – Wakil Ketua DPRD Tuban, M Ilmi Zada menggugat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat yang mengeluarkan permohonan surat Pergantian Antar Waktu (PAW) dirinya secara sepihak tanpa melewati proses mekanisme pergantian sesuai Anggaran Rumat Tangga (ART) partai.
Lewat kuasa hukumnya, Hery Subagyo, saat ditemui di kantornya, menyatakan bahwa awal kasus ini terjadi saat kliennya mendapatkan surat undangan klarifikasi Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK) DPP Demokrat pada tanggal 3 Juni 2021.
Ilmi pun menghadirinya untuk memastikan klarifikasi apa yang menyebabkan dirinya dipanggil.
“Mas Ilmi tanya, ternyata ini usulan dari DPC Demokrat Tuban,” ujar Hery sambil menceritakan kronologis secara runtut, Rabu (25/8/2021).
Selanjutnya, tanpa diduga, DPP Parai Demokrat mengeluarkan Surat Keputusan Pergatian Unsur Pimpinan Wakil DPRD Tuban fraksi Demokrat yang ditandatangani langsung Ketua Umum, Agus Harimurti Yudhoyono dan sekretarisnya Teuku Riefkyharsya tertanggal 15 Juni 2021.
“Kita klarifikasi ke DPD Demokrat Jatim, Apakah ada rekomendasi ke DPP. Ternyata jawaban mereka tidak. Yang dilakukan DPC secara by pass ke DPP,” terang Hery.
Hery menambahkan, selama Ilmi Zada menjabat anggota dewan selama dua periode, pihaknya belum pernah melakukan kesalahan maupun norma partai. Bahkan selama ini pula kliennya ini tidak pernah mendapatkan teguran baik secara tertulis maupun lisan.
“Menggunakan alasan apa yang pas untuk menggantikan kedudukannya mas Ilmi,” terangnya.
Terkait surat rekomendasi pergantian PAW yang telah ditandatangani Bupati Tuban dan dikirimkan ke Gubernur Jatim. pihaknya meminta Khofifah Indar Parawansa untuk menunggu sementara waktu sampai dengan keputusan dari hakim.
“Ya kita meminta ke Bu Gubernur. Hormati dulu proses hukum. Tunggu sebentar,” ungkapnya.
Menurutnya, jika nantinya Gubernur Jatim tetap mengeluarkan SK PAW, pihaknya tidak akan segan-segan menggugat hasil keputusan itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Ya bagaimna lagi. Itu memang prosesnya,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Plt Ketua DPC partai Demokrat, Didik Mukrianto saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya memahami gugatan adalah hak setiap warga negara. Dalam negara hukum yang demokratis seperti Indonesia, gugatan adalah hal yang biasa saja dan bukan istimewa. Namun gugatan tersebut akan diuji di pengadilan.
“Secara prinsip kami pasti akan menghadapinya karena PAW alat kelengkapan di DPRD Tuban adalah hal yang juga biasa saja dalam pengelolaan partai politik,” sambung pria yang saat ini juga menjabat sebagai anggota DPR RI ini.
Rotasi, penyegaran, dan hal yang lain tersebut juga menjadi langkah penting partai politik dalam menghadirkan representasi politik di DPRD, maupun dalam rangka memperjuangkan aspirasi masyarakat.
Sesuai UU Tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD, UU Partai Politik, PP 12 Tahun 2018, AD/ART Partai Demokrat dan Tata Tertib DPRD Tuban, penggantian tersebut adalah menjadi kewenangan partai politik. Menurutnya, yang terpenting PAW sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang menaunginya.
Lebih lanjut, sesuai UU Parpol juga menyatakan bahwa PAW, jika diajukan keberatan, maka mekanismenya adalah menjadi kewenangan Mahkamah Partai yang masuk kategori sengketa internal.
“Kami telah mempersiapkan semuanya dengan baik untuk menghadapi gugatan saudara Ilmi,” terangnya.
Anggota dewan kelahiran Bojonegoro ini menambahkan, sebaliknya, jika nantinya DPP Partai Demokrat menganggap tindakan Ilmi ini menjadi bagian dari ketidakpatuhannya terhadap AD/ART dan aturan partai termasuk surat keputusan DPP Partai Demokrat, tidak menurutp kemungkian partai akan mengambil langkah-langkah lain.
“Ini demi menegakkan standing dan aturan serta keputusan partai,” tegasnya.
Sebatas diketahui, Ketua DPRD Tuban telah bersurat kepada Gubernur Jatim yang akan diajukan lewat Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky. Surat tersebut berisi pengajuan PAW Wakil Ketua DPRD Tuban.
“Sudah saya tanda tangani. Ini sudah dikirmkan ke Gubernur Jatim,” ungkap Lindra.