• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kuasa hukum M. Ilmi Zada, Hery Subagyo saat memperlihatkan SK DPP Partai Demokrat terkait Pergatian unsur Pimpinan Wakil DPRD Tuban fraksi Demokrat saat ditemui di kantornya Jalan Manalagi 1 Nomor 9, Kelurahan Perbon, Kecamatan Tuban, Rabu (25/8/2021). (Foto: Moch Abdurrochim/Tugu Jatim)

Kuasa hukum M. Ilmi Zada, Hery Subagyo saat memperlihatkan SK DPP Partai Demokrat terkait Pergatian unsur Pimpinan Wakil DPRD Tuban fraksi Demokrat saat ditemui di kantornya Jalan Manalagi 1 Nomor 9, Kelurahan Perbon, Kecamatan Tuban, Rabu (25/8/2021). (Foto: Moch Abdurrochim/Tugu Jatim)

Alasan Ilmi Zada Gugat DPC, DPD, dan DPP Partai Demokrat

Gigih Mazda by Gigih Mazda
5 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

TUBAN, Tugujatim.id – Wakil Ketua DPRD Tuban, M Ilmi Zada menggugat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat yang mengeluarkan permohonan surat Pergantian Antar Waktu (PAW) dirinya secara sepihak tanpa melewati proses mekanisme pergantian sesuai Anggaran Rumat Tangga (ART) partai.

Lewat kuasa hukumnya, Hery Subagyo, saat ditemui di kantornya, menyatakan bahwa awal kasus ini terjadi saat kliennya mendapatkan surat undangan klarifikasi Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK) DPP Demokrat pada tanggal 3 Juni 2021.

You might also like

Pasar Gadang.

Pembangunan Pasar Gadang Malang Dinilai Lambat, Warga Khawatir Pedagang Kembali ke Pinggir Jalan

13/06/2026 6:08 PM
Pemkot Malang.

Harga Pertamax Naik, Pemkot Malang Lirik Kendaraan Listrik Tekan Anggaran

13/06/2026 5:25 PM

Ilmi pun menghadirinya untuk memastikan klarifikasi apa yang menyebabkan dirinya dipanggil.

“Mas Ilmi tanya, ternyata ini usulan dari DPC Demokrat Tuban,” ujar Hery sambil menceritakan kronologis secara runtut, Rabu (25/8/2021).

Selanjutnya, tanpa diduga, DPP Parai Demokrat mengeluarkan Surat Keputusan Pergatian Unsur Pimpinan Wakil DPRD Tuban fraksi Demokrat yang ditandatangani langsung Ketua Umum, Agus Harimurti Yudhoyono dan sekretarisnya Teuku Riefkyharsya tertanggal 15 Juni 2021.

“Kita klarifikasi ke DPD Demokrat Jatim, Apakah ada rekomendasi ke DPP. Ternyata jawaban mereka tidak. Yang dilakukan DPC secara by pass ke DPP,” terang Hery.

Hery menambahkan, selama Ilmi Zada menjabat anggota dewan selama dua periode, pihaknya belum pernah melakukan kesalahan maupun norma partai. Bahkan selama ini pula kliennya ini tidak pernah mendapatkan teguran baik secara tertulis maupun lisan.

“Menggunakan alasan apa yang pas untuk menggantikan kedudukannya mas Ilmi,” terangnya.

Terkait surat rekomendasi pergantian PAW yang telah ditandatangani Bupati Tuban dan dikirimkan ke Gubernur Jatim. pihaknya meminta Khofifah Indar Parawansa untuk menunggu sementara waktu sampai dengan keputusan dari hakim.

“Ya kita meminta ke Bu Gubernur. Hormati dulu proses hukum. Tunggu sebentar,” ungkapnya.

Menurutnya, jika nantinya Gubernur Jatim tetap mengeluarkan SK PAW, pihaknya tidak akan segan-segan menggugat hasil keputusan itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Ya bagaimna lagi. Itu memang prosesnya,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Plt Ketua DPC partai Demokrat, Didik Mukrianto saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya memahami gugatan adalah hak setiap warga negara. Dalam negara hukum yang demokratis seperti Indonesia, gugatan adalah hal yang biasa saja dan bukan istimewa. Namun gugatan tersebut akan diuji di pengadilan.

“Secara prinsip kami pasti akan menghadapinya karena PAW alat kelengkapan di DPRD Tuban adalah hal yang juga biasa saja dalam pengelolaan partai politik,” sambung pria yang saat ini juga menjabat sebagai anggota DPR RI ini.

Rotasi, penyegaran, dan hal yang lain tersebut juga menjadi langkah penting partai politik dalam menghadirkan representasi politik di DPRD, maupun dalam rangka memperjuangkan aspirasi masyarakat.

Sesuai UU Tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD, UU Partai Politik, PP 12 Tahun 2018, AD/ART Partai Demokrat dan Tata Tertib DPRD Tuban, penggantian tersebut adalah menjadi kewenangan partai politik. Menurutnya, yang terpenting PAW sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang menaunginya.

Lebih lanjut, sesuai UU Parpol juga menyatakan bahwa PAW, jika diajukan keberatan, maka mekanismenya adalah menjadi kewenangan Mahkamah Partai yang masuk kategori sengketa internal.

“Kami telah mempersiapkan semuanya dengan baik untuk menghadapi gugatan saudara Ilmi,” terangnya.

Anggota dewan kelahiran Bojonegoro ini menambahkan, sebaliknya, jika nantinya DPP Partai Demokrat menganggap tindakan Ilmi ini menjadi bagian dari ketidakpatuhannya terhadap AD/ART dan aturan partai termasuk surat keputusan DPP Partai Demokrat, tidak menurutp kemungkian partai akan mengambil langkah-langkah lain.

“Ini demi menegakkan standing dan aturan serta keputusan partai,” tegasnya.

Sebatas diketahui, Ketua DPRD Tuban telah bersurat kepada Gubernur Jatim yang akan diajukan lewat Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky. Surat tersebut berisi pengajuan PAW Wakil Ketua DPRD Tuban.

“Sudah saya tanda tangani. Ini sudah dikirmkan ke Gubernur Jatim,” ungkap Lindra.

Tags: berita Tubanberita Tuban hari iniDemokratDPRD TubanKabupaten TubanPartai DemokratTuban
Gigih Mazda

Gigih Mazda

Related Stories

Pasar Gadang.

Pembangunan Pasar Gadang Malang Dinilai Lambat, Warga Khawatir Pedagang Kembali ke Pinggir Jalan

by Dwi Linda
13/06/2026 6:08 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Warga Kota Malang mulai mempertanyakan kelanjutan proyek penataan Pasar Induk Gadang setelah proses relokasi pedagang dilakukan sejak...

Pemkot Malang.

Harga Pertamax Naik, Pemkot Malang Lirik Kendaraan Listrik Tekan Anggaran

by Dwi Linda
13/06/2026 5:25 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi mulai berdampak pada biaya operasional pemerintah daerah. Di tengah...

Cuaca di Jawa Timur.

Hujan Ringan dan Udara Kabur Dominasi Cuaca di Jawa Timur 13 Juni 2026, Waspadai Kelembapan Tinggi dan Jarak Pandang

by Dwi Linda
13/06/2026 8:58 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jawa Timur pada Sabtu (13/06/2026) didominasi hujan ringan, udara kabur, dan kondisi berawan di berbagai wilayah....

Santri

Terkendala Gelombang Tinggi, Pencarian Hari Kedua Santri Terseret Ombak di Blitar Nihil

by Mochamad Abdurrochim
12/06/2026 8:54 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Operasi pencarian terhadap santri asal Kabupaten Kediri yang terseret ombak di Pantai Pangi, Desa Tumpakkepuh, Kecamatan Bakung,...

Next Post
Bupati Malang HM Sanusi menandatangani nota kesepakatan Rancangan KUPA-PPAS Perubahan APBD Kabupaten Malang 2021, Rabu (25/8/2021). (Foto: M Sholeh/Tugu Malang/Tugu Jatim)

Prioritas Perubahan KUPA-PPAS APBD 2021 di Kabupaten Malang: Pendidikan, Kesehatan, Ekonomi

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID