JEMBER, Tugujatim.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember melalui Komisi C menggarisbawahi urgensi monitoring ketat pada sejumlah institusi yang mengoperasikan teknologi berbasis nuklir.
Anggota Komisi C DPRD Jember Hanan Kukuh Ratmono mengungkapkan bahwa tidak kurang dari 24 institusi di Jember telah terdaftar resmi pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) sebagai operator radiasi dan diwajibkan mengantongi perizinan legal.
Baca Juga: DPRD Jember Soroti Masalah Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis
Berdasarkan data yang ada, dia mengungkap sebanyak 14 tenaga nuklir di antaranya digunakan di fasilitas pelayanan kesehatan, sedangkan sisanya sejumlah 10 unit digunakan badan usaha sektor industri.
“Total ada 24 institusi yang mesti punya lisensi resmi lantaran operasionalnya melibatkan radiasi. Empat belas di antaranya layanan medis dan sepuluh sisanya entitas industri yang memanfaatkan teknologi iradiasi,” jelasnya pada Senin (13/10/2025).
Teknologi Nuklir Bermanfaat di Bidang Medis dan Sektor Produksi
Politikus dari Fraksi Gerindra tersebut juga mengedukasi publik mengenai distingsi antara konsep iradiasi dengan kontaminasi, mengingat masih banyak masyarakat yang keliru memahami keduanya.
“Kontaminasi itu bersifat melekat pada objek, sementara iradiasi prosesnya mirip seperti ketika kita melakukan rontgen, yang memang memanfaatkan energi nuklir dalam takaran terkendali,” paparnya.
Menurut Hanan, pengaplikasian teknologi nuklir di berbagai lini saat ini sudah menjadi keniscayaan mengingat kontribusinya yang signifikan, baik untuk kepentingan medis maupun sektor produksi.
Meski demikian, dia menegaskan bahwa implementasinya mesti senantiasa di bawah supervisi maksimal dan tersertifikasi secara sah oleh otoritas berwenang demi menjamin proteksi terhadap publik serta tenaga kerja.
“Menurut saya, ke depannya teknologi nuklir akan terus menjadi bagian tidak terpisahkan dari aktivitas kita. Namun saya optimis pemerintah pun menerapkan regulasi pembatasan dengan mempertimbangkan aspek keamanan warga,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati








