JEMBER, Tugujatim.id – Kepala Desa di Kecamatan Balung harus menghadapi pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Jember, pada Rabu (22/10/2025), terkait dugaan kelalaian dalam menangani Kasus Kekerasan Seksual Mahasiswi Jember.
Pemeriksaan dilakukan setelah Inspektorat menerima pengaduan melalui layanan Wadul Gus’e yang menyebutkan adanya indikasi pelanggaran kode etik dan maladministrasi dalam penanganan kasus yang dialami korban SF (21).
Kepala desa diduga bersikap tidak tegas terhadap tersangka SA (27) yang diduga melakukan tindakan asusila dan kekerasan fisik kepada SF.
Ratno Cahyadi Sembodo, Kepala Inspektorat Kabupaten Jember, menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan karena adanya penilaian bahwa pejabat desa tersebut tidak menjalankan kewajibannya secara optimal.
“Pemeriksaan ini merupakan respons kami atas laporan yang masuk melalui Wadul Gus’e. Yang bersangkutan dianggap lalai dalam melaksanakan tugasnya,” ungkap Ratno.
Berdasarkan keterangan kepala desa saat diperiksa, SF datang ke rumahnya pada dini hari Selasa (14/10/2025) setelah mengalami percobaan pemerkosaan dan kekerasan. Tidak dibawa ke fasilitas kesehatan, tatapi korban korban diamankan di kediaman kepala desa hingga petang dengan kondisi tubuh mengalami luka-luka.
Dalam kesempatan tersebut, kepala desa menawarkan dua alternatif penyelesaian, pendekatan kekeluargaan atau proses hukum formal. SF menolak opsi perdamaian dan memilih menempuh jalur hukum.
Kepala desa mengakui memiliki ikatan kekerabatan dengan tersangka SA. Bahkan, ia sempat mendatangi rumah keluarga SA untuk mencari pelaku, namun orang yang dicari sudah tidak ada di tempat.
Keesokan harinya, SF bersama keluarganya mendatangi Polsek Balung untuk membuat laporan resmi. Ketika diminta hadir memberikan keterangan, kepala desa mengaku berhalangan dan menugaskan kepala dusun sebagai wakil. Namun, perintah tersebut tidak dilaksanakan sehingga korban melaporkan kasusnya tanpa pendampingan dari pihak pemerintahan desa.
Inspektorat menilai tindakan kepala desa melanggar prinsip netralitas dan tanggung jawab melindungi warga. Ratno menegaskan bahwa tugas kepala desa adalah melindungi masyarakat dan mendukung proses hukum, bukan menawarkan perdamaian atas tindak pidana.
Fakta lain yang terungkap adalah kepala desa tidak melaporkan kejadian ini kepada camat selaku pembina wilayah. Akibatnya, pengawasan tingkat kecamatan baru berjalan setelah kasus ramai diperbincangkan dan menyebar di media sosial, yakni satu minggu pascakejadian.
Ratno menegaskan bahwa aparatur desa wajib bertindak profesional dan berpihak pada kepentingan masyarakat, terutama korban kekerasan.
“Setiap aparatur negara punya tanggung jawab etis dan administratif untuk melindungi korban, bukan justru membela pelaku pelanggaran,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Diki Febrianto
Editor: Darmadi Sasongko








