JEMBER, Tugujatim.id – Organisasi Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Cabang Jember melayangkan tuntutan keras terkait keterbukaan informasi dalam pendistribusian pupuk yang mengalami penurunan harga. Tuntutan ini disampaikan langsung oleh Pimpinan DPC HKTI Jember, Ponimin Tohari.
Menurutnya, akses informasi yang terbuka antara pengecer dan komunitas petani menjadi faktor penentu supaya pupuk benar-benar sampai ke tangan yang tepat dan terhindar dari praktik penyimpangan. Apalagi belum lama ini pemerintah menerapkan pemangkasan harga pupuk mencapai 20 persen.
“Kami dari HKTI Jember siap menjadi pengawas kebijakan ini. Apresiasi setinggi-tingginya kami sampaikan kepada Presiden dan Bapak Prabowo yang telah meringankan tanggungan para petani di tanah air,” kata Ponimin, Senin (27/10/2025).
Menurutnya, pemangkasan tarif pupuk bersubsidi yang semula menembus angka seratus ribuan rupiah kini turun menjadi sekitar Rp94 ribu per karung, memberikan dampak positif bagi kalangan petani. Langkah ini dinilai mendukung agenda kemandirian pangan nasional melalui pengurangan ongkos produksi di sektor pertanian.
Meski demikian, Ponimin menegaskan bahwa penurunan tarif saja belum maksimal bila sistem distribusinya masih carut-marut. Dia mengungkap fakta adanya kelangkaan yang dibuat-buat serta beredarnya pupuk subsidi melalui jalur gelap dengan bandrol melebihi harga pupuk reguler.
BACA JUGA: Dukungan Mentan Mengalir, Jember Bakal Bangun Infrastruktur Pertanian Terbesar dalam 40 Tahun Terakhir
“Kondisi di lapangan sangat mencurigakan. Katanya pupuk susah didapat, tetapi di pasar bebas malah berlimpah dengan harga selangit. Ini yang perlu pengawasan ketat,” katanya.
Ponimin mendesak Dinas Pertanian, aparat kepolisian, Babinsa, hingga Babinkamtibmas untuk melakukan inspeksi langsung ke setiap daerah penyaluran. Dia juga menekankan urgensi keterbukaan data di level pengecer maupun komunitas tani.
“Pesan saya untuk para pengecer, cakupan wilayah tanam yang menjadi tanggung jawab mereka wajib terdata dengan jelas. Bila pemerintah sudah menetapkan kuota pupuk bagi lahan 10 hektare, maka harus benar-benar tersalurkan untuk luasan tersebut. Jangan sampai hanya 3 hektare yang terlayani,” tegas Ponimin.
Di sisi lain, Ponimin menyinggung kendala yang kerap dihadapi petani penggarap lahan sewa. Karena tidak memiliki bukti kepemilikan berupa SPPT, sebagian besar dari mereka terhambat mendapatkan pupuk subsidi.
“Para penggarap lahan sewa ini juga memerlukan pupuk, namun mereka ditolak lantaran tidak punya SPPT. Seharusnya pemerintah desa bisa memberi solusi agar penyewa lahan tetap tercatat dan memperoleh kuota pupuk sesuai luas garapannya,” paparnya.
Menurut Ponimin, kontrol terhadap peredaran pupuk bersubsidi harus menjadi tanggung jawab kolektif supaya tidak lagi terjadi kelangkaan rekayasa atau manipulasi harga di tingkat distributor. “Kebijakan ini sangat baik, karena itu harus dijaga bersama supaya benar-benar diterima petani yang berhak,” tutupnya.
Di tempat terpisah, seorang pedagang pupuk Ppts bernama Kusyairi menyatakan bahwa dengan penerapan sistem penyaluran berbasis digital saat ini, pendistribusian pupuk menjadi lebih teratur dan akurat. Petani yang tercatat dalam platform E-RDKK kini bisa mendapatkan pupuk sesuai haknya tanpa hambatan signifikan.
“Saat ini seluruh data sudah masuk ke dalam platform digital, sehingga lebih terbuka. Kami pun belum pernah menghadapi keterlambatan pengiriman. Pupuk tiba tepat waktu, petani tidak perlu cemas,” tuturnya.
Kusyairi berharap keberpihakan pemerintah terhadap sektor pertanian dapat berkelanjutan, termasuk menjaga kestabilan harga gabah demi peningkatan kesejahteraan petani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter : Diki Febrianto
Editor: Darmadi Sasongko








