JEMBER, Tugujatim.id – Bupati Jember Muhammad Fawait atau akrab disapa Gus Fawait mengungkapkan keprihatinannya terhadap fenomena perkawinan anak yang masih banyak dijumpai di berbagai kecamatan yang tersebar di wilayahnya.
Dia menilai, fenomena perkawinan pada usia belia ini berkontribusi signifikan terhadap tingginya tingkat kematian ibu hamil dan bayi yang baru dilahirkan. Pernyataan ini disampaikan ketika bupati yang akrab disapa Gus Fawait itu berkunjung ke SMPN 1 Panti dalam program Bunga Desaku pada Senin (27/10/2025).
Di lokasi tersebut, dia mengimbau siswa-siswi agar tidak gegabah mengambil keputusan menikah dan sebaiknya fokus mengejar pendidikan hingga tingkat yang maksimal.
Baca Juga: Bupati Fawait Target Kembalikan Kejayaan Pariwisata Jember Era 15 Tahun Lalu
“Dari hasil koordinasi dengan para ahli medis kebidanan dan psikiatri, kami menemukan bahwa salah satu pemicu ibu dan bayi di Jember adalah perkawinan anak. Karena itu, kami mengimbau generasi muda untuk mengutamakan pendidikan daripada menikah di usia dini,” jelasnya.
Sebagai langkah nyata mendorong peningkatan kualitas pendidikan, pemerintah setempat telah mengalokasikan 20.000 program beasiswa untuk pelajar yang memiliki prestasi akademik dari seluruh tingkatan sekolah.
Optimis Minimkan Dampak Negatif Praktik Perkawinan di Usia Muda
Bupati Fawait optimis, inisiatif ini mampu mendorong semangat belajar anak muda sekaligus meminimalkan dampak negatif kesehatan dan sosial dari praktik perkawinan di usia muda.
“Kami optimistis, melalui pembentukan kesadaran sejak usia sekolah mengenai pentingnya menempuh pendidikan dan risiko dari menikah terlalu cepat, kasus kematian ibu melahirkan dan bayi dapat berkurang secara bertahap,” paparnya.
Dalam momentum yang sama, Gus Fawait juga menggarisbawahi pentingnya kontribusi tenaga pendidik dalam memberikan pemahaman kepada peserta didik tentang dampak negatif perkawinan anak.
Menurut dia, guru konseling memiliki posisi krusial dalam memberikan bimbingan sehingga siswa memahami berbagai dampak buruk dari menikah sebelum waktunya.
“Seluruh pendidik memiliki tanggung jawab, khususnya guru konseling yang bersentuhan langsung dengan murid. Mereka harus proaktif menanamkan kesadaran bahwa perkawinan di usia yang belum siap mengandung berbagai risiko serius,” pungkasnya. (adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati








