MOJOKERTO, Tugujatim.id – Harga pupuk subsidi yang turun 20 persen menarik respons anggota DPR RI Komisi IV yakni Muhammad Habibur Rochman. Sosok yang berasal dari Dapil VIII Jawa Timur (Mojokerto, Jombang, Madiun, Nganjuk) memandang bahwa langkah tersebut penting untuk kebutuhan kalangan petani.
“Tentunya langkah ini patut kami apresiasi bagaimana Bapak Presiden sangat memperhatikan keluh kesah dan aspirasi sekecil apa pun dari para petani,” kata Gus Habib, sapaan Muhammad Habibur Rochman, Selasa (28/10/2025).
Dia mengatakan, masa reses juga dimanfaatkan oleh Gus Habib untuk menyerap aspirasi.
Baca Juga: HKTI Jember Tuntut Keterbukaan Penuh Distribusi Pupuk Bersubsidi
“Saat reses, saya manfaatkan untuk berdiskusi dan berdialog dengan perwakilan masyarakat dan petani dari 35 desa, untuk menyerap aspirasi secara langsung di beberapa lokasi melalui pertemuan tatap muka,” tambahnya.
Gus Habib menambahkan, memang tidak bisa dipungkiri dari hasil pertemuan tersebut, banyak kalangan petani yang mengeluhkan terkait keterbatasan kuota pupuk bersubsidi.
“Sehingga untuk menutupi kebutuhan produksi mereka terpaksa membeli pupuk non subsidi untuk menambal kekurangannya, dan dirasa (pupuk non subsidi) harganya tidak terjangkau dan cukup mahal sehingga memberatkan para petani,” urainya.
Penurunan Harga Diharapkan Penuhi Kebutuhan Nasional
Gus Habib berharap kebijakan pemerintah pusat yang menurunkan harga pupuk subsidi 20% benar-benar menjadi solusi untuk menekan biaya dan menjaga kemampuan produksi domestik untuk memenuhi kebutuhan nasional.
“Harapan kami begitu, demi kesejahteraan kalangan petani ke depannya,” tutupnya.
Sebelumnya, melansir dari laman Kementerian Pertanian, pemerintah pusat resmi menurunkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk hingga 20 persen, berlaku mulai 22 Oktober 2025. Langkah ini bertepatan dengan satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan dilakukan tanpa menambah anggaran subsidi dari APBN, melainkan melalui efisiensi industri dan perbaikan tata kelola distribusi pupuk nasional.
Penurunan harga pupuk subsidi ini seturut dengan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 800/KPTS./SR.310/M/09/2025 tentang Jenis , Harga Eceran Tertinggi dan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati








