MALANG, Tugujatim.id – Polres Malang menggerebek praktik prostitusi terselubung di Jalan Rogonoto, Dusun Kebonagung, Desa Tamanharjo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Senin (27/10/2025), sekitar pukul 23.00. Pasca penggerebekan praktik prostitusi di Singosari ini, polisi menetapkan mahasiswa berinisial FFA, 23, sebagai tersangka.
Praktik prostitusi di Singosari ini beroperasi di rumah kontrakan yang dijalankan seorang mahasiswa asal Boyolali. Polisi juga mengamankan empat perempuan dan empat laki-laki. Tiga perempuan diketahui masih di bawah umur.
Baca Juga: 24 Orang Terjaring Operasi Pekat 2025 dari Lima Lokasi Prostitusi di Pasuruan
Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinanjar mengatakan, rumah kontrakan memang disediakan untuk praktik haram ini.
“Hasil pemeriksaan, rumah kontrakan disediakan tersangka untuk praktik prostitusi,” ujar AKP Bambang Subinanjar, Rabu (29/10/2025).
Dia melanjutkan, tersangka transaksi bisnis esek-esek lewat aplikasi. Dia melanjutkan, tersangka menerima uang sewa tempat dari pengguna jasa.

“Tersangka FFA kini ditahan. Proses penyidikan telah berjalan. Dia dikenakan Pasal tentang Penyedia Tempat Prostitusi,” ujar Bambang.
Dia menambahkan, penyidik terus mendalami kasus berupaya mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik praktik prostitusi daring itu.
“Kami masih mengembangkan kasus untuk memastikan apakah ada pihak lain yang turut terlibat atau mengoordinasi aktivitas ini,” ujarnya.
Laporan Berawal dari Orang Tua Resah Anaknya Tidak Kunjung Pulang
Dia melanjutkan, pengungkapan kasus praktik prostitusi di Singosari ini awalnya dari orang tua salah satu anak perempuan di bawah umur yang merasa gelisah karena anaknya tidak kunjung pulang. Setelah beberapa hari, mereka mendapat informasi anaknya di Singosari, tepatnya di Jalan Rogonoto.
Saat tiba di lokasi, mereka curiga dengan aktivitas yang ada di rumah tersebut. Mereka meminta bantuan ketua RT dan seorang warga melaporkan kejadian ini ke Polsek Singosari.

Petugas kemudian mengamankan sembilan orang di rumah kontrakan tersebut. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan adanya praktik prostitusi daring (open BO) melalui aplikasi perpesanan.
Barang bukti yang diamankan dari lokasi kejadian di antaranya seprai, bantal, tisu basah, pantyliner, dua botol minuman beralkohol, dan uang tunai Rp100 ribu yang diduga hasil transaksi sewa tempat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Dwi Lindawati








