• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Praktik prostitusi di Singosari.

Tersangka FFA, 23, pengelola praktik prostitusi di Singosari, Kabupaten Malang. (Foto: Polres Malang)

Polisi Gerebek Praktik Prostitusi di Singosari, Mahasiswa asal Boyolali Jadi Tersangka

Dwi Linda by Dwi Linda
8 months ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG, Tugujatim.id – Polres Malang menggerebek praktik prostitusi terselubung di Jalan Rogonoto, Dusun Kebonagung, Desa Tamanharjo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Senin (27/10/2025), sekitar pukul 23.00. Pasca penggerebekan praktik prostitusi di Singosari ini, polisi menetapkan mahasiswa berinisial FFA, 23, sebagai tersangka.

Praktik prostitusi di Singosari ini beroperasi di rumah kontrakan yang dijalankan seorang mahasiswa asal Boyolali. Polisi juga mengamankan empat perempuan dan empat laki-laki. Tiga perempuan diketahui masih di bawah umur.

You might also like

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM
Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

11/06/2026 8:24 PM

Baca Juga: 24 Orang Terjaring Operasi Pekat 2025 dari Lima Lokasi Prostitusi di Pasuruan

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinanjar mengatakan, rumah kontrakan memang disediakan untuk praktik haram ini.

“Hasil pemeriksaan, rumah kontrakan disediakan tersangka untuk praktik prostitusi,” ujar AKP Bambang Subinanjar, Rabu (29/10/2025).

Dia melanjutkan, tersangka transaksi bisnis esek-esek lewat aplikasi. Dia melanjutkan, tersangka menerima uang sewa tempat dari pengguna jasa.

Praktik prostitusi di Singosari Malang.
Polisi olah TKP rumah prostitusi terselubung di Singosari. (Foto: Polres Malang)

“Tersangka FFA kini ditahan. Proses penyidikan telah berjalan. Dia dikenakan Pasal tentang Penyedia Tempat Prostitusi,” ujar Bambang.

Dia menambahkan, penyidik terus mendalami kasus berupaya mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik praktik prostitusi daring itu.

“Kami masih mengembangkan kasus untuk memastikan apakah ada pihak lain yang turut terlibat atau mengoordinasi aktivitas ini,” ujarnya.

Laporan Berawal dari Orang Tua Resah Anaknya Tidak Kunjung Pulang

Dia melanjutkan, pengungkapan kasus praktik prostitusi di Singosari ini awalnya dari orang tua salah satu anak perempuan di bawah umur yang merasa gelisah karena anaknya tidak kunjung pulang. Setelah beberapa hari, mereka mendapat informasi anaknya di Singosari, tepatnya di Jalan Rogonoto.

Saat tiba di lokasi, mereka curiga dengan aktivitas yang ada di rumah tersebut. Mereka meminta bantuan ketua RT dan seorang warga melaporkan kejadian ini ke Polsek Singosari.

WhatsApp Image 2025 10 29 at 11.22.49 2
Barang bukti yang diamankan dari rumah prostitusi terselubung di Singosari. (Foto: Polres Malang)

Petugas kemudian mengamankan sembilan orang di rumah kontrakan tersebut. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan adanya praktik prostitusi daring (open BO) melalui aplikasi perpesanan.

Barang bukti yang diamankan dari lokasi kejadian di antaranya seprai, bantal, tisu basah, pantyliner, dua botol minuman beralkohol, dan uang tunai Rp100 ribu yang diduga hasil transaksi sewa tempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita bisnis prostitusi onlineBerita Kabupaten Malang hari iniBisnis prostitusi di Singosari MalangKabupaten Malang hari iniMalangPraktik prostitusi di Malang
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Hukuman mati

Hukuman Mati Mengintai, Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Mojokerto

by Mochamad Abdurrochim
11/06/2026 1:20 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ancaman hukuman mati menanti dua pelaku kasus peredaran narkoba cair yang dikemas dalam catride vape di wilayah...

Next Post
Penerbangan Jember-Jakarta.

Rute Penerbangan Jember-Jakarta Kembali Dibuka, Pemkab dan PT Surya Mataram Sepakat Perpanjang Operasional

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID