MALANG, Tugujatim.id – Pemkot Malang memperkuat untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Hotel Aliante, Rabu (05/11/2025). Kegiatan ini dikemas dalam Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai dalam rangka Gempur Peredaran Rokok Ilegal yang menyasar Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Kota Malang.
Pemkot Malang, Bea Cukai, dan aparat penegak hukum berkomitmen dalam memberikan pemahaman soal ketentuan-ketentuan di bidang cukai. Selain itu, mereka juga mengajak anggota satlinmas untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
Baca Juga: Pemkot Malang Gencarkan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang Heru Mulyono menjelaskan, satlinmas terlibat karena sesuai tugas pokok dan fungsinya di lapangan.
“Kenapa sosialisasi kali ini mengundang satlinmas? Sebab, mereka memiliki tiga fungsi besar, yakni menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, terlibat dalam kegiatan sosial kemasyarakatan, serta mendeteksi dini potensi gangguan keamanan dan ketertiban,” ujar Heru.
Dia menambahkan, anggota satlinmas berperan penting menginfokan awal kepada pihak berwenang jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal.

“Misalnya, mereka terlibat dalam kegiatan masyarakat seperti hajatan atau keramaian. Mereka bisa mendeteksi potensi peredaran rokok ilegal dan segera menyampaikan info ke petugas,” tambahnya.
Dia mengatakan, jumlah anggota Satlinmas Kota Malang kini mencapai sekitar 4.200 orang setelah didata dari total 4.316 personel. Dengan jumlah tersebut, dia berharap satlinmas dapat menjadi garda terdepan dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal di tingkat kelurahan dan kecamatan.
Melalui sosialisasi ini, mereka dibekali ketentuan-ketentuan di bidang cukai, pemahaman soal definisi, manfaat, ciri-ciri, sanksi, dan larangan hukum terkait rokok ilegal. Beberapa ciri yang perlu diwaspadai di antaranya rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, atau rokok yang dijual jauh di bawah harga pasar wajar.

Sosialisasi ini juga menghadirkan narasumber dari berbagai instansi, di antaranya Komisi A DPRD Kota Malang Harvad Kurniawan Ramadhan SH, Kejaksaan Negeri Kota Malang Edwin Gama Pradana SH, dan Bea Cukai Malang Agnita Adityawardani yang memaparkan terkait aspek hukum, regulasi cukai, serta mekanisme penegakan aturan di lapangan.
Heru Mulyono menegaskan, sinergi lintas sektor menjadi kunci dalam keberhasilan pemberantasan rokok ilegal di Kota Malang.
“Dengan dukungan semua pihak, terutama satlinmas sebagai ujung tombak di masyarakat, kami optimistis peredaran rokok ilegal di Kota Malang dapat ditekan secara signifikan,” ujarnya. (adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Editor: Dwi Lindawati








