MOJOKERTO, Tugujatim.id – Wacana redenominasi rupiah diembuskan Pemerintah Indonesia bersama Bank Indonesia. Rencana ini bakal berlaku pada 2027. Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi juga masuk tahap harmonisasi untuk mendukung penyederhanaan sistem pembayaran dan memperkuat kredibilitas rupiah di tingkat nasional maupun internasional.
Esensinya, redenominasi rupiah bukanlah sanering atau penghapusan nilai uang, melainkan penyederhanaan satuan nominal tanpa mengubah daya beli maupun nilai riil ekonomi.
“Sebagai akademisi di bidang akuntansi, saya menilai kebijakan ini merupakan langkah strategis menuju efisiensi sistem keuangan dan peningkatan persepsi stabilitas makroekonomi. Namun demikian, di balik aspek makro tersebut, ada konsekuensi teknis yang signifikan bagi dunia akuntansi — mulai dari sistem pencatatan, pelaporan keuangan, hingga penyesuaian analisis keuangan lintas periode,” ungkap Dosen Akuntansi FEB Universitas Negeri Malang asal Mojokerto, Tatas Ridho Nugroho.
1. Penyesuaian Sistem dan Struktur Akuntansi
Redenominasi akan memerlukan adaptasi menyeluruh pada sistem akuntansi perusahaan. Semua akun yang bernilai nominal — seperti kas, piutang, utang, aset tetap, dan modal — harus direklasifikasi sesuai dengan nilai rupiah baru. Sistem Enterprise Resource Planning (ERP) dan perangkat lunak akuntansi perlu diperbarui agar mampu mengonversi data keuangan secara otomatis dan akurat.
“Selain itu, perusahaan wajib menambahkan catatan penjelasan (disclosure) dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) untuk menjelaskan bahwa perubahan nominal bukanlah perubahan nilai ekonomi. Transparansi ini penting agar pemangku kepentingan, auditor, maupun investor memahami bahwa transformasi ini bersifat teknis-administratif, bukan finansial-substantif,” sambung Tatas.
2. Konsistensi dan Komparabilitas Data Keuangan
Salah satu isu paling krusial dalam konteks akuntansi adalah menjaga komparabilitas antarperiode. Laporan keuangan sebelum dan sesudah redenominasi berpotensi tidak sebanding secara numerik jika tidak dilakukan penyesuaian sistematis.
“Oleh karena itu, Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK-IAI) perlu menerbitkan pedoman teknis yang mengatur format penyajian data historis — apakah seluruh data keuangan tahun-tahun sebelumnya akan dikonversi ke denominasi baru, atau disajikan dalam dua kolom untuk memudahkan perbandingan (dual presentation),” lanjut Tatas.
3. Pengaruh terhadap Pengukuran Nilai dan Rasio Keuangan
Meskipun redenominasi tidak mengubah substansi ekonomi, secara numerik nilai aset, liabilitas, dan ekuitas akan berkurang secara proporsional. Perubahan skala angka ini menuntut perhatian dalam interpretasi rasio keuangan seperti current ratio, debt-to-equity ratio, atau return on assets.
“Para analis dan pengguna laporan keuangan perlu memahami bahwa perubahan angka tersebut tidak menggambarkan perubahan posisi keuangan, melainkan penyesuaian matematis akibat perubahan satuan nominal,” urai Tatas.
4. Implikasi terhadap Pendidikan dan Profesi Akuntansi
Redenominasi juga memiliki dimensi edukatif dan profesional. Perguruan tinggi yang menyelenggarakan program studi akuntansi dan keuangan perlu memperbarui kurikulum pembelajaran, khususnya dalam mata kuliah Akuntansi Keuangan, Sistem Informasi Akuntansi, dan Analisis Laporan Keuangan. Selain itu, asosiasi profesi seperti Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) perlu mempersiapkan modul pelatihan bagi akuntan, auditor, dan konsultan pajak agar memahami dampak transisi terhadap sistem pelaporan, audit, dan perpajakan.
“Redenominasi juga menuntut peningkatan literasi keuangan publik. Masyarakat, pelaku UMKM, dan lembaga pendidikan vokasi perlu memahami bahwa perubahan nominal bukan berarti berkurangnya kekayaan atau pendapatan. Kurangnya edukasi dapat menimbulkan money illusion, yaitu persepsi keliru terhadap perubahan angka nominal tanpa memahami nilai riil di baliknya,” tandas Tatas.
Redenominasi rupiah merupakan kebijakan strategis yang menandai kematangan ekonomi Indonesia. Dari perspektif akuntansi, kebijakan ini bukan sekadar perubahan angka, tetapi ujian atas kesiapan sistem informasi keuangan nasional dalam menghadapi transformasi moneter.
Bila dirancang dengan tepat, redenominasi dapat memperkuat efisiensi, transparansi, dan kredibilitas laporan keuangan Indonesia di mata investor global. Namun tanpa kesiapan sistem, sumber daya manusia, dan regulasi akuntansi yang adaptif, risiko disinformasi dan disfungsi pelaporan justru dapat muncul,”
“Oleh karena itu, dunia akuntansi harus memposisikan diri bukan hanya sebagai pelaksana teknis, tetapi sebagai garda depan dalam menjaga integritas informasi keuangan selama masa transisi redenominasi. Langkah ini tidak hanya mendukung stabilitas ekonomi, tetapi juga memperkuat reputasi profesi akuntan Indonesia di kancah internasional,” tutup Tatas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati








