SURABAYA, Tugujatim.id — Jangan anggap sepele saat beli BBM di SPBU. Tidak hati-hati, konsumen bisa rugi. Karena itu, ini ada tips aman dan legal beli BBM di SPBU!
Kamu bisa beli BBM dengan aman. Jadi jangan sampai mengalami takaran yang tidak sesuai, kualitas bahan bakar yang menurun, hingga tidak menerima bukti transaksi hingga merugikan pengguna kendaraan tanpa disadari.
Kasus sejumlah kendaraan “brebet” pasca isi BBM belakangan ini menjadi pengingat penting bahwa konsumen perlu lebih cerdas dan waspada dalam bertransaksi.
Baca Juga: Tuai Keluhan BBM, Pertamina dan Pemprov Jatim Pastikan Penanganan Cepat tanpa Ribet
Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI Drs M. Said Sutomo mengatakan, masyarakat perlu memahami bahwa beli BBM di SPBU bukan sekadar urusan mengisi tangki, tetapi juga bagian dari hak dan kewajiban hukum yang dilindungi negara.
“Setiap konsumen berhak dapat produk BBM yang sesuai standar, takaran akurat, serta bukti transaksi yang sah. Hak-hak ini dijamin dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” ujarnya.
Dia mengingatkan, pelaku usaha baik BUMN seperti Pertamina, swasta, maupun koperasi pengelola SPBU juga memiliki tanggung jawab hukum bila terbukti melanggar.
“Kalau ada unsur pidana, misalnya manipulasi takaran atau mutu BBM tidak sesuai, bisa dijerat Pasal 62 Juncto Pasal 63 UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman penjara lima tahun atau denda Rp2 miliar,” tegasnya.
Said soroti keengganan petugas SPBU untuk memberikan bukti struk untuk pengendara roda dua dengan alasan semakin memperpanjang antrean.
“Walaupun pengendara motor hanya beli bensin Rp5.000. Mereka wajib mendapatkan struk. Banyak masyarakat masih pasrah. Padahal, mereka tahu itu haknya,” katanya.
7 Tips Aman dan Cerdas Membeli BBM di SPBU
Untuk melindungi diri dari potensi kerugian, berikut panduan cara aman bertransaksi di SPBU:
1. Isi di SPBU Resmi
Pastikan Anda membeli BBM di SPBU berlogo resmi Pertamina atau penyalur yang memiliki izin resmi dari pemerintah. Hindari membeli BBM eceran atau di pinggir jalan karena rentan oplosan.
2. Perhatikan Jenis dan Warna Nozzle
Pastikan jenis BBM yang Anda beli sesuai dengan kebutuhan kendaraan (misalnya hijau untuk Pertalite, merah untuk Pertamax).
3. Pastikan Angka Meteran Pompa Tunjukkan Nol sebelum Pengisian
Jika angka belum nol, minta petugas untuk mengatur ulang. Ini menjamin takaran BBM diukur sejak awal transaksi.
4. Amati Kondisi Bahan Bakar
BBM yang baik berwarna jernih dan tidak berbau menyengat. Jika terlihat keruh atau berbeda dari biasanya, segera laporkan ke petugas SPBU.
5. Selalu Minta Struk Pembelian
Struk menjadi bukti resmi transaksi dan penting jika ada masalah. Jika SPBU tidak memberikan, konsumen berhak memintanya.
6. Catat Waktu dan Lokasi Pengisian
Ini penting bila terjadi kerusakan kendaraan yang diduga akibat kualitas BBM. Bukti waktu dan tempat akan membantu proses pengaduan.
7. Laporkan Kejanggalan
Bila ada dugaan pelanggaran, segera lapor ke Pertamina Call Center 135, dinas perdagangan setempat, atau Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Pertamina: Konsumen Berhak atas Kualitas dan Kuantitas yang Jelas
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus Ahad Rahedi menegaskan, Pertamina menerapkan sistem pengawasan harian untuk menjamin kualitas dan kuantitas BBM di seluruh SPBU.
“Kami melakukan pengecekan setiap hari, mulai dari uji takaran nozzle, pengecekan warna dan densitas BBM, hingga kadar air. Hasil pengujian juga bisa dilihat di lemari display di seluruh SPBU,” jelasnya.
Dia juga menegaskan bahwa konsumen wajib mendapat struk pembelian.

“Tidak boleh ada alasan teknis untuk tidak memberikan bukti transaksi. Ini bentuk tanggung jawab dan transparansi SPBU kepada masyarakat,” ujarnya.
Ahad mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan kejanggalan saat pengisian BBM.
“Pertamina membuka kanal pengaduan terbuka. Laporkan lewat via Pertamina Call Center 135 atau Email pcc135@pertamina.com atau DM Instagram @pertamina.135 dengan menyertakan bukti transaksi. Kami pastikan akan ditindaklanjuti,” tambahnya. (adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Editor: Dwi Lindawati








