MALANG, Tugujatim.id – Beredar video penembakan pelaku pada seekor anjing yang diduga dilakukan di Perumahan Bukit Dieng, Kota Malang. Video tersebut viral di unggah di media sosial (medsos) Facebook. Dalam video tersebut terlihat setelah anjing berwarna putih bercorak abu-abu itu ditembak, langsung diseret seorang pria berbaju biru.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudho Riambodo mengatakan, hingga saat ini pihaknya terus berusaha mengungkap kasus tersebut.
“Kami akan coba dalami kalau viral, mulai dari melaksanakan penyelidikan melalui internet, semoga mendapat petunjuk,” ungkapnya saat dikonfirmasi pada Sabtu (28/08/2021).
Namun, hingga saat ini belum ada laporan dari masyarakat terkait kasus tersebut. Pihaknya masih menunggu laporan dari masyarakat untuk segera diproses.
“Hingga saat ini belum ada laporan dari masyarakat terkait kasus tersebut untuk bisa dilakukan lidik di sana,” ungkapnya.
Tinton melanjutkan, kasus penembakan terhadap hewan bisa saja dikenakan pidana. Hal ini jika ditemukan unsur penyalahgunaan senjata karena senapan angin hanya diperuntukkan untuk olahraga menembak.
“Kalau senapan angin tidak apa-apa kalau untuk olahraga, tapi akan salah jika disalahgunakan untuk menembak binatang, apalagi manusia,” tegasnya.
Dia mengatakan pelaku penembakan jika terbukti menyalahgunakan senapan itu akan dikenakan Pasal 302.
“Kalau terbukti disalahgunakan untuk menebak binatang, akan dikenakan Pasal 302 karena binatang juga dilindungi oleh negara,” tegasnya.
Sementara itu, salah satu pengunggah video penembakan tersebut yang tidak ingin diungkapkan identitasnya mengatakan tidak ingin diwawancarai oleh wartawan. Namun, dia berjanji akan segera membawa kasus ini kepada pihak Polresta Malang Kota.
“Jangan dulu (wawancara) karena masih tidak diperkenankan. Nanti saja jika di sana (Mapolresta Malang Kota) akan kami lakukan klarifikasi juga,” ujarnya.







