JEMBER, Tugujatim.id – Sejumlah pengusaha kecil menengah di Kabupaten Jember kerap menghadapi masalah hukum akibat ketidakpahaman mereka terhadap regulasi perizinan usaha. Fenomena ini mendorong perlunya regulasi khusus di tingkat daerah untuk memberikan perlindungan kepada para pelaku UMKM Jember.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskopum) Jember Sartini menegaskan, keberadaan regulasi daerah sangat krusial untuk memberi kepastian hukum bagi wirausahawan skala kecil.
Menurut dia, berbagai pemangku kepentingan seperti legislatif daerah dan kelompok mahasiswa telah menyepakati urgensi pembuatan aturan tersebut, meski penyusunannya masih tertunda menunggu analisis komprehensif.
“Regulasi ini sangat diperlukan untuk menghindarkan rekan-rekan wirausahawan dari jeratan hukum. Faktanya, tidak sedikit yang harus berurusan dengan kepolisian semata-mata karena ketidaktahuan soal legalitas produk,” paparnya pada Jumat (14/11/2025).
Dia mencontohkan berbagai kasus yang menimpa pelaku UMKM Jember, seperti penggunaan simbol halal tanpa memiliki dokumen sertifikasi yang sah atau menjual produk secara luas padahal seharusnya masih dalam fase percobaan pasar terbatas.
“Ada yang memasang label halal padahal belum mengantongi sertifikat resmi. Ada pula yang memperluas penjualan produk meski baru mendapat izin untuk pengujian terbatas. Akibatnya, mereka berhadapan dengan pihak berwajib,” jelasnya.
Kondisi ini, menurut Sartini, kerap mendera wirausahawan pemula yang berskala mikro. Kebanyakan pelanggaran terjadi bukan karena kesengajaan untuk berbuat curang, melainkan murni karena minimnya pengetahuan tentang ketentuan yang berlaku.
“Syukurlah, aparat kepolisian di wilayah ini cukup memahami situasi. Setiap ada pengusaha kecil yang dipanggil, kami langsung berkoordinasi untuk penyelesaian yang bijak. Bahkan, ada petugas yang mengeluh karena jenis kasus ini terus berulang,” ujarnya.
Tak Boleh Biarkan Pengusaha Kecil Merugi
Sartini juga menggarisbawahi kesenjangan signifikan antara regulasi lama pada 2008 dengan peraturan terbaru 2023 mengenai batasan modal dan pendapatan usaha mikro.
“Regulasi sebelumnya membatasi modal maksimal Rp50 juta dengan pendapatan Rp300 juta. Namun aturan terkini menaikkannya drastis hingga modal Rp1 miliar dan pendapatan Rp2 miliar. Kesenjangan ini memerlukan aturan pelaksana di level daerah untuk memberikan kejelasan perlindungan,” tutur Sartini.
Harapannya, peraturan daerah yang akan dibentuk tidak sekadar mengikuti arahan pemerintah pusat, tetapi benar-benar fokus memberikan jaminan hukum dan asistensi legalitas bagi komunitas wirausaha lokal.
“Kami tidak boleh membiarkan pengusaha kecil terus menerus dirugikan hanya karena kurangnya pemahaman legal. Peraturan ini esensial agar mereka dapat menjalankan usaha dengan aman dan berkembang tanpa kekhawatiran,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati








