JEMBER, Tugujatim.id – Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi B dan C DPRD Jember, Minggu (17/11) membahas keluhan petani terkait saluran irigasi pertanian tersumbat proyek perumahan di Antirogo, Sumbersari. Pertemuan yang digelar pasca peninjauan lokasi Jumat (14/11) tersebut berlangsung tanpa kehadiran pihak developer yang telah diundang resmi.
Dalam forum dengar pendapat yang menghadirkan perwakilan petani, Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA), dan beberapa instansi teknis, masalah yang sudah mengakar selama enam tahun ini belum menemukan jalan keluar. Ketiadaan pihak pengembang di ruang rapat menjadi penghalang utama tercapainya kesepakatan.
Arif Wibowo, pengurus HIPPA wilayah setempat, menjelaskan bahwa blokade terhadap jalur distribusi air tingkat tersier telah berlangsung lama tanpa ada penanganan konkret. Menurutnya, keluhan para penggarap lahan kian memuncak karena pasokan air dari jalur BK 11 Kotok benar-benar terhenti.
Kondisi ini memaksa para petani merogoh kocek lebih dalam dengan mengoperasikan pompa mesin untuk mengairi sawah mereka.
“Upaya mediasi sebelumnya tidak membuahkan hasil, namun pembangunan proyek tetap berjalan dan saluran air tetap tertutup. Kami menuntut agar lahan pertanian kami mendapat aliran air kembali,” tuturnya pada Senin (17/11/2025).
Di satu sisi, Dai Agus M, Kepala Bidang SDA Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan SDA (DPUBMSDA) Jember, menjelaskan bahwa jalur irigasi yang terhalang tersebut merupakan tanggung jawab pemerintah provinsi. Meski luas area pertanian yang terdampak tidak sampai tiga hektare, ia menegaskan bahwa akses petani terhadap air irigasi merupakan hak fundamental yang harus dilindungi.
“Kesimpulan dari forum ini akan kami teruskan ke PUSDA tingkat provinsi sebagai pihak yang memiliki otoritas atas irigasi tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut, Agus menyatakan bahwa jalur distribusi air yang terblokir tersebut termasuk dalam kategori saluran yang wajib dijaga kelancaran alirannya, meskipun lokasi berada di tengah kompleks hunian.
Dia mengingatkan agar pihak pengembang tidak mengenyampingkan kepentingan petani demi ekspansi kawasan pemukiman.
“Apabila terdapat jalur air dan hamparan sawah di sekitar lokasi perumahan, maka hak petani untuk memperoleh air wajib dipenuhi,” tandasnya.
Sementara itu, Candra Ary Fianto, Ketua Komisi B DPRD Jember, mengatakan hearing belum mencapai titik terang karena absennya pihak pengembang. Ia menegaskan para petani hanya menginginkan normalisasi aliran irigasi supaya tidak perlu terus-menerus mengambil air sungai menggunakan pompa di setiap musim tanam.
“Sangat disayangkan pihak developer tidak dapat menghadiri pertemuan hari ini,” ucapnya.
Candra menjanjikan akan menjadwalkan ulang forum dengar pendapat dengan memastikan kehadiran pengembang guna mengklarifikasi status legal lahan perumahan. Verifikasi akan difokuskan pada kepastian apakah lokasi tersebut tidak masuk dalam kawasan LP2B dan telah sesuai dengan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.
Ia juga menyebutkan adanya laporan masyarakat tentang tiga saluran yang mengalami penyempitan dan kehilangan fungsinya akan menjadi fokus peninjauan lapangan selanjutnya.
“Ke depan, kami akan kembali melakukan inspeksi lapangan dan mengadakan hearing lanjutan,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Diki Febrianto
Editor: Darmadi Sasongko








