Tugumalang.id – Satreskoba Polres Batu berhasil meringkus sindikat peredaran narkoba di penghujung 2025. Sebanyak 227 Gram Sabu dan Ribuan Pil Koplo disita dari 6 Anggota Sindikat Narkoba Kota Batu.
Mereka mengamankan barang bukti 227,68 gram sabu dan 54.000 butir pil dobel L dari tangan 6 tersangka.
Para pelaku ini terungkap dari 5 jaringan pelaku lama yang sudah lama mengedarkan barang haram ini di Kota Batu. Mereka tertangkap basah dalam rangka Ops Cipta Kondisi Sitkamtibmas di wilayah hukum Polres Batu.
Waka Polres Batu, Kompol Danang Yudanto menegaskan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen keseriusan Polres Batu dalam upaya memberantas jaringan narkoba demi masa depan generasi bangsa.
Total enam tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti sabu hingga okerbaya.
”Dari pengungkapan kasus ini, berdasarkan estimasi, kami telah berhasil menyelamatkan 19.138 jiwa dari penyalahgunaan narkoba,” tegas Danang dalam konferensi pers, Minggu (23/11/2025).
Danang merincikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari lima laporan polisi (LP) yang berbeda. Seluruh tersangka diketahui telah beroperasi sebagai pengedar aktif selama kurang lebih dua tahun.
“Mereka ini kami amankan dari lima laporan polisi berbeda. Seluruhnya merupakan pengedar aktif dan sudah cukup lama beroperasi, kurang lebih dua tahun,” ujar Kompol Danang.
6 tersangka yang diamankan berinisial AF (21) dari Karangploso, NZS (21) dari Bumiaji, FBA (31) dari Junrejo, serta BOD (25), JT (38), dan AWA (31) yang semuanya berasal dari Bumiaji.
Meskipun beroperasi di wilayah yang berdekatan, Kompol Danang menegaskan bahwa keenam tersangka memiliki jaringan yang terpisah dan tidak saling terkait.
“Seluruh tersangka memiliki jaringan berbeda dan tidak saling terkait,” tegasnya.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total keseluruhan mencapai 227,68 gram. Barang bukti ini didapat dari empat penyitaan terpisah dengan berat masing-masing 161,85 gram, 14,85 gram, 31,08 gram, dan 14,30 gram.
Selain sabu, petugas juga menyita 54.000 butir obat terlarang jenis pil keras tanpa izin edar, yang dikenal sebagai pil koplo. Dengan penyitaan obat-obatan ilegal tersebut, diperkirakan setidaknya sekitar 11.000 jiwa berhasil diselamatkan dari dampak zat adiktif tersebut.
Sementara, Kasatresnarkoba Polres Batu, Iptu Bobby Abadi Rustam menjelaskan dari hasil pemeriksaan menunjukkan motif para pelaku nekat mengedarkan barang haram tersebut karena faktor ekonomi. ”Untuk ekonomi, mereka ingin untung cepat,” jelas Bobby.
Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis meliputi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat 1 dan 2, serta Pasal 114 ayat 1 dan 2, dengan ancaman pidana penjara mulai dari 4 tahun hingga seumur hidup.
Lalu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 435 ayat 1 dan 2, yang mengatur sanksi pidana penjara antara 7 hingga 12 tahun. Polres Batu berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika guna menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan zat adiktif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter : M Ulul Azmy
Editor: Darmadi Sasongko








