JEMBER, Tugujatim.id – Anggota Komisi C DPRD Jember Edi Cahyo Purnomo mengungkapkan berbagai keluhan terkait kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP) yang disampaikan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Rabu (26/11/2025).
Menurut Edi, salah satu keluhan utama yang disampaikan IPAT adalah kenaikan NJOP yang mencapai 300-500 persen, terutama untuk lahan pertanian di daerah pinggiran Kabupaten Jember.
“Beberapa wilayah contoh di daerah pinggiran, nilai lahan pertanian itu yang dikeluhkan banyak. Kenaikannya bukan hanya 300 persen, bahkan sampai 400-500 persen,” ungkap Edi.
Baca Juga: Agenda Penting DPRD Jember Gagal: Dua Kepala Dinas Absen, Evaluasi APBD Tertunda
Dia menjelaskan, penetapan NJOP saat ini mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2024, di mana kewenangan penetapan NJOP berada di tangan Bupati sesuai Pasal 6.
Penetapan tersebut juga berpedoman pada Permen 85 Tahun 2024 tentang tata cara pelaksanaan penilaian yang memungkinkan evaluasi atau perubahan NJOP dilakukan setiap tiga tahun sekali atau bahkan setiap tahun jika ada situasi khusus.
Dorong Pemerintah Tak Bebani Masyarakat
Meski demikian, Edi menegaskan bahwa DPRD Jember akan mendorong pemerintah daerah, khususnya bupati, agar penetapan NJOP tidak terlalu membebani masyarakat. Dia mengingatkan komitmen bupati yang sebelumnya menyatakan tidak akan menaikkan pajak.
“Kami akan mendorong kepada pemerintah dalam hal ini bupati bagaimana NJOP ini tidak terlalu membebani masyarakat. Padahal sudah disampaikan komitmen bupati kan kemarin pernah berstatement bahwa tidak akan menaikkan pajak,” tegas Edi.
Anggota Komisi C ini juga menekankan pentingnya mengambil jalan tengah dalam kebijakan NJOP. Menurut dia, meski kenaikan NJOP menguntungkan pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), kepentingan masyarakat juga harus menjadi pertimbangan utama.
“Jangan selalu-selalu besar membebani masyarakat. Maka di situ tata cara tentang pelaksanaan penilaian ini yang harus di-clear-kan,” ujar Edi.
Dia menambahkan, penilaian NJOP yang dilakukan bupati menggunakan jasa konsultan atau appraisal dari pihak ketiga. Ke depan, Edi berharap ada masukan dari berbagai pihak, termasuk IPAT dan masyarakat, untuk menyempurnakan mekanisme penetapan NJOP.
Selain soal NJOP, dalam RDP tersebut juga sempat dibahas mengenai pajak progresif yang akan diterapkan pada 2025, yang juga menuai berbagai keluhan dari asosiasi terkait.
Edi menegaskan bahwa evaluasi NJOP seharusnya bukan semata-mata untuk menaikkan nilai, melainkan untuk menilai yang adil dan tidak memberatkan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati








