MALANG, Tugujatim.id – DPRD Kota Malang menetapkan 18 prioritas Program Penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang di 2026.
Hal itu ditetapkan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Malang pada Rabu (26/11/2025).
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita yang memimpin rapat paripurna itu menyampaikan bahwa perda perda yang akan dirancang di 2026 itu memang sudah ada dalam daftar antrean.
“Sebagian memang merupakan perda perda yang menunggu dirancang. Misalnya perda soal pemajuan budaya,” ucapnya.

Politisi PDI Perjuangan itu menyampaikan, 18 perda yang akan dirancang di 2026 itu mayoritas merupakan inisiatif Pemkot Malang.
Dikatakan, setidaknya ada 4 perda inisiatif DPRD Kota Malang yang juga akan dirancang.
“Tetapi sebenarnya salah satunya sudah selesai, tinggal menunggu provinsi,” ujarnya.
Adapun 18 prioritas pembentukan Perda Kota Malang di tahun 2026 nanti diantaranya yakni:
1. Bangunan Gedung (Pemkot Malang)
2. Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Pemkot Malang)
3. Penyelenggaraan Penanaman Modal (Pemkot Malang)
4. Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perparkiran (Pemkot Malang)
5. Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Pemkot Malang)
6. Fasilitas Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Penanggulangan Narkotika (Pemkot Malang)
7. Ruang Terbuka Hijau (Pemkot Malang)
8. Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tugu Tirta (Pemkot Malang)
9. Pencabutan 3 (tiga) Peraturan Daerah (Pemkot Malang)
10. Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi (Pemkot Malang)
11. Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas (Pemkot Malang)
12. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 (Pemkot Malang)
13. Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 (Pemkot Malang)
14. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2027 (Pemkot Malang)
15. Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular Berbahaya (DPRD Kota Malang)
16. Pemajuan Kebudayaan (DPRD Kota Malang)
17. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (DPRD Kota Malang)
18. Pengembangan Ekonomi Kreatif (DPRD Kota Malang) (ADV).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: M Sholeh
Editor: Darmadi Sasongko








