MALANG, Tugujatim.id – Polresta Malang Kota mengamankan seorang disk jockey (DJ) berinisial APH, 25, warga asal Wagir, Kabupaten Malang, Jatim. DJ di Malang ini ditetapkan sebagai tersangka usai menganiaya kekasihnya karena motif cemburu menerima uang saweran saat manggung.
DJ di Malang ini pun terancam 5 tahun penjara pasca menganiaya kekasihnya yang juga bekerja sebagai DJ ini.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Nanang Haryono mengatakan, kasus penganiayaan itu terjadi pada Minggu (16/11/2025), sekitar pukul 03.00 WIB. Tapi, dia mengatakan, korban baru melapor pada Rabu (26/11/2025) karena pertimbangan masih ada hubungan asmara.
Baca Juga: Polisi Dituntut Profesional Tangani Kasus Penganiayaan Guru SMPN 1 Trenggalek, IKAPMII Siap Dampingi
Setelah laporan diterima, dia melanjutkan, pelaku berhasil diringkus dua hari kemudian. Hasil pemeriksaan, Nanang mengungkap, motifnya cemburu kekasihnya menerima saweran saat manggung.
“Pelaku cemburu karena korban menerima uang sawer. Terjadi cekcok, pelaku lalu menampar dan memukul kepala korban hingga tidak bisa beraktivitas seperti biasa,” ungkapnya, Jumat (28/11/2025).
Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara
Hasil visumnya, korban alami luka sobek di bagian mata dan pembengkakan. Meski hanya satu kali pukulan, hentakan tersebut cukup parah dan mengakibatkan kerusakan jaringan.
“Pelaku beraksi dalam kondisi mabuk, namun tetap sadar,” imbuhnya.
Dia mengatakan, pelaku sempat melarikan diri di wilayah Blimbing, Kota Malang, usai menganiaya. Pelaku juga mulai khawatir melihat aksinya viral usai korban mengunggah kondisinya di media sosial.
“Kami tidak menunggu viral. Laporan masuk langsung kami tindak lanjuti. Dalam waktu kurang dari 2×24 jam pelaku sudah kami amankan sebelum sempat meninggalkan Kota Malang,” tegasnya.
Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan harus mendekam di balik jeruji besi. Dia dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. Dia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Kami mohon teman-teman mengawal. Satreskrim sudah bekerja cepat, tepat, dan profesional. Kami pastikan kasus ini ditangani sebaik-baiknya,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: M. Sholeh
Editor: Dwi Lindawati








