TRENGGALEK, Tugujatim.id – Polres Trenggalek tetapkan Awang Kresna Pratama, 27, warga Desa Timahan, Kecamatan Kampak, sebagai tersangka kasus penganiayaan dan pengancaman terhadap Eko Prayitno, guru SMPN 1 Trenggalek. Kasus ini juga mendapatkan reaksi dari PC IKAPMII Trenggalek.
Pelaku penganiayaan guru SMPN 1 Trenggalek ini kena Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan. Dia terancam maksimal hukuman kurungan dua tahun delapan bulan.
Ketua PC IKAPMII Trenggalek Hadiqun Nuha mengatakan, keluarga besar Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Cabang Trenggalek mengapresiasi gerak cepat polisi.
“Atas gerak cepat polisi, kami keluarga besar IKAPMII memberikan hormat kepada Pak Kapolres Trenggalek,” ujarnya saat dihubungi.
Polisi Diingatkan Jangan Mau Diintervensi
Dia berharap polisi tetap profesional dalam memproses kasus ini. Dia melanjutkan, apalagi posisi tersangka suami salah satu anggota DPRD Kabupaten Trenggalek dari partai penguasa.
“Kami harap polisi jangan mau diintervensi siapa pun dalam kasus ini. Apalagi Pak Guru Eko adalah bagian dari keluarga besar kami, beliau dulu aktif di PMII Komisariat Sunan Kalijaga Universitas Negeri Malang, Cabang Kota Malang,” imbuhnya lagi.
Dia juga berharap pelaku penganiayaan diberi hukuman maksimal supaya menjadi pembelajaran bagi siapa saja yang meremehkan dan merendahkan profesi guru akan berpikir ulang.
“Apa yang dilakukan oleh guru-guru kita di sekolah, termasuk tindakan pendisiplinan, bentuk kasih sayang terhadap murid, orang tua dan keluarga guru seharusnya tahu dan paham hal itu,” ujarnya.
Hadiqun Nuha juga menyatakan, keluarga besar IKAPMII Trenggalek siap mendampingi proses hukum maupun perlindungan keluarga Pak Guru Eko. Apalagi sempat diberitakan bahwa keluarga korban ketakutan dan trauma. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Editor: Dwi Lindawati








