• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
DJ di Malang.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Nanang Haryono mengungkap kasus penganiayaan DJ di Malang hingga kekasihnya babak belur saar konferensi pers pada Jumat (28/11/2025). (Foto: M. Sholeh/Tugu Malang)

Motif Cemburu Terima Saweran, DJ di Malang Aniaya Kekasih hingga Babak Belur

Dwi Linda by Dwi Linda
7 months ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG, Tugujatim.id – Polresta Malang Kota mengamankan seorang disk jockey (DJ) berinisial APH, 25, warga asal Wagir, Kabupaten Malang, Jatim. DJ di Malang ini ditetapkan sebagai tersangka usai menganiaya kekasihnya karena motif cemburu menerima uang saweran saat manggung.

DJ di Malang ini pun terancam 5 tahun penjara pasca menganiaya kekasihnya yang juga bekerja sebagai DJ ini.

You might also like

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM
Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

11/06/2026 8:24 PM

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Nanang Haryono mengatakan, kasus penganiayaan itu terjadi pada Minggu (16/11/2025), sekitar pukul 03.00 WIB. Tapi, dia mengatakan, korban baru melapor pada Rabu (26/11/2025) karena pertimbangan masih ada hubungan asmara.

Baca Juga: Polisi Dituntut Profesional Tangani Kasus Penganiayaan Guru SMPN 1 Trenggalek, IKAPMII Siap Dampingi

Setelah laporan diterima, dia melanjutkan, pelaku berhasil diringkus dua hari kemudian. Hasil pemeriksaan, Nanang mengungkap, motifnya cemburu kekasihnya menerima saweran saat manggung.

“Pelaku cemburu karena korban menerima uang sawer. Terjadi cekcok, pelaku lalu menampar dan memukul kepala korban hingga tidak bisa beraktivitas seperti biasa,” ungkapnya, Jumat (28/11/2025).

Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara

Hasil visumnya, korban alami luka sobek di bagian mata dan pembengkakan. Meski hanya satu kali pukulan, hentakan tersebut cukup parah dan mengakibatkan kerusakan jaringan.

“Pelaku beraksi dalam kondisi mabuk, namun tetap sadar,” imbuhnya.

Dia mengatakan, pelaku sempat melarikan diri di wilayah Blimbing, Kota Malang, usai menganiaya. Pelaku juga mulai khawatir melihat aksinya viral usai korban mengunggah kondisinya di media sosial.

“Kami tidak menunggu viral. Laporan masuk langsung kami tindak lanjuti. Dalam waktu kurang dari 2×24 jam pelaku sudah kami amankan sebelum sempat meninggalkan Kota Malang,” tegasnya.

Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan harus mendekam di balik jeruji besi. Dia dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. Dia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Kami mohon teman-teman mengawal. Satreskrim sudah bekerja cepat, tepat, dan profesional. Kami pastikan kasus ini ditangani sebaik-baiknya,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: M. Sholeh

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kota Malang hari iniBerita Polresta Malang KotaDJ di Malang aniaya kekasihKota Malang hari iniMalangViral DJ di Malang aniaya pacar
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Hukuman mati

Hukuman Mati Mengintai, Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Mojokerto

by Mochamad Abdurrochim
11/06/2026 1:20 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ancaman hukuman mati menanti dua pelaku kasus peredaran narkoba cair yang dikemas dalam catride vape di wilayah...

Next Post
Kota tersepi di Jawa Timur.

5 Kota Tersepi di Jawa Timur Ini Bikin Betah, Paling Nyaman dan Tenang

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID