MALANG, Tugujatim.id – RSUD Lawang tengah terkendala pembiayaan gaji 282 pegawai tidak tetap (PTT) karena pengalihan anggaran gaji untuk program pembangunan. Dana klaim anggaran penanganan Covid-19 dan BPJS yang tak kunjung cair semakin memperkeruh kondisi yang ada.
Kini RSUD Lawang tengah mengajukan permohonan suntikan dana dari Pemkab Malang melalui mekanisme biaya tidak terduga (BTT) dan perubahan anggaran keuangan (PAK) untuk menggaji 282 PTT hingga Desember 2021.
“Seharusnya kalau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang sudah tua tidak perlu ada suntikan dana. Sebab, seharusnya bisa berinovasi mengelola jenis-jenis layanan untuk mengembangkan pendapatannya,” ujar Inspektur Kabupaten Malang Tridiyah Maistuti pada Senin (30/08/2021).
Menurut dia, sebuah BLUD telah diberi kelonggaran sebagai bentuk fleksibilitas dalam rangka mengembangkan BLUD tersebut menjadi lebih maju dan mandiri.
“Memang ada aturan fleksibilitas dalam rangka mengembangkan BLUD, tapi nir laba, jadi tidak mengambil laba. Itu ada di dalam peraturan Mendagri No 79/2018 dan Perbup tentang peraturan fleksibilitas mengelola BLUD,” bebernya.
Sementara itu, Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Malang Zia Ulhaq mengatakan, RSUD Lawang memang telah mengajukan suntikan dana melalui BTT refocusing jilid III untuk menggaji 282 PTT selama tiga bulan dan melalui PAK untuk gaji tiga bulan hingga Desember 2021.
“Kami menyayangkan karena hanya soal gaji saja sampai tekor itu kan lucu. Jadi, RSUD Lawang mengajukan melalui BTT refocusing jilid 3, kemudian 3 bulannya lagi diajukan melalui PAK yang akan dibahas September ini,” ujarnya.
Menurut dia, terkait pengalihan anggaran gaji PTT ke program pembangunan RSUD Lawang memang tidak dilarang selagi bisa tetap memperhatikan jaminan gaji kepada PTT.
“Sebenarnya gak elok di situasi seperti ini dia membayar gaji aja gak bisa, pembangunan itu tidak masalah tapi masalahnya RSUD Lawang ini dari dulu membangun tok,” ucapnya.
Dia melanjutkan, kalau mereka mengabaikan gaji karyawan, saat APBD nanti tidak akan dialokasikan.
“Kalau mereka mengabaikan gaji karyawan, di APBD 2022 nanti kami gak akan mengalokasikan untuk itu. Oke kami akan kasih sampai Desember, selebihnya gak akan dikasih lagi. Jadi, pada 2022 tidak akan ada yang berkenaan untuk gaji karyawan,” tutupnya.