JEMBER, Tugujatim.id – Tujuh anggota DPRD Jember melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Satuan Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Jember, Jumat (28/11/2025).
Laporan ini terkait tuduhan yang dilontarkan oleh seorang pengacara, setelah Komisi C dan B DPRD Kabupaten Jember melakukan inspeksi mendadak (sidak) aliran irigasi yang tersumbat di Kelurahan Antirogo Kecamatan Sumbersari pada Jumat (14/11/2025) lalu.
Sidak yang melibatkan sejumlah anggota dewan itu dilakukan, setelah pihaknya menerima laporan petani setempat terkait masalah irigasi yang menimpa lahan persawahan. Kedatangan anggota dewan itu, setidaknya melalui salah satu perumahan milik PT Rengganis Rayhan Wijaya.
Di mana, letak perumahan itu menjadi satu-satunya akses menuju aliran irigasi persawahan di Kelurahan Antirogo yang menyempit dan menghambat aktivitas petani setempat. Sontak, sidak itu menuai respons dari direktur dan kuasa hukum PT Rengganis Rayhan Wijaya yang mempertanyakan kedatangan anggota dewan tersebut.
Bahkan, di penghujung pernyataan kuasa hukum perumahan PT Rengganis Rayhan Wijaya melontarkan narasi yang mengibaratakan kedatangan beberapa anggota DPRD Jember itu sebagai pencuri atau ‘Maling’. Pernyataan itu pun berujung pada pelaporan oleh tujuh anggota dewan ke pihak berwajib.
Salah satu anggota DPRD Jember, David Handoko Seto menjelaskan bahwa laporan diajukan atas nama tujuh anggota dewan, yakni Ardi Pujo Prabowo, Candra Ari Fianto, Hanan Kukuh Ratmono, Edi Cahyo Purnomo, Agung Budiman, Ikbal Wilda Fardana.
“Kami dikatakan maling padahal kami sedang menjalankan tugas sebagai anggota DPRD yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan 24 jam,” ujarnya David.
Bahkan, ia menegaskan bahwa kunjungan mereka pada 14 November 2025 lalu, bukanlah inspeksi terhadap perumahan, melainkan menindaklanjuti aduan masyarakat mengenai penutupan saluran irigasi di kawasan pertanian Antirogo. Penutupan saluran tersebut diduga menyebabkan lahan persawahan di bawahnya tidak mendapat aliran air.
“Ada pihak lain yang mengklaim kami masuk ke salah satu perumahan. Padahal ini inspeksi atas laporan masyarakat terkait saluran irigasi yang ditutup sehingga sawah di bawahnya tidak bisa dialiri air,” jelasnya.
Sebelum melaporkan ke polisi, para anggota dewan telah berupaya menyelesaikan masalah secara kelembagaan dengan mengundang pihak terkait dalam rapat dengar pendapat (RDP). Namun upaya tersebut tampaknya tidak membuahkan hasil, sehingga mereka memilih jalur hukum.
Sementara itu, Kepala Bagian Operasional (KBO) Satreskrim Polres Jember Iptu Dwi Sugianto mengonfirmasi telah menerima laporan dari ketujuh anggota dewan tersebut. Laporan terkait dugaan pelanggaran UU ITE telah diterima oleh pihak SPKT dan Satreskrim.
“Selanjutnya akan kami lakukan proses penyelidikan dan gelar perkara untuk menentukan langkah ke depannya,” ujar KBO Satreskrim.
Kasus ini menyoroti potensi benturan kepentingan antara fungsi pengawasan legislatif dengan kepentingan pihak swasta, khususnya terkait pengelolaan lahan dan infrastruktur irigasi di wilayah Jember.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Diki Febrianto
Editor: Darmadi Sasongko








