JEMBER, Tugujatim.id – Layanan pemulihan barang hilang milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 9 Jember mencatat ratusan barang dengan nilai hampir Rp400 juta diamankan selama 2025.
Total nilai barang milik penumpang Daop 9 Jember yang berhasil diamankan petugas mencapai hampir Rp389 juta.
Kepala Bidang Hukum dan Hubungan Masyarakat KAI Daop 9 Jember Cahyo Widiantoro menyampaikan bahwa selama periode tersebut terdokumentasi 175 properti yang masuk dalam database pemulihan barang.
Baca Juga: Hadapi Penumpang Melonjak Jelang Nataru 2025/2026, Ratusan Ribu Kursi KAI Daop 9 Jember Disiapkan
Dari total itu, sebanyak 117 unit atau 67 persen berhasil dikembalikan kepada yang berhak. Infrastruktur pemulihan barang didesain agar setiap properti atau barang yang diperoleh, berapa pun nilainya, dapat terdokumentasi secara optimal dan kembali pada pemilik sahnya.
“Nilai temuan tahun ini yang mendekati angka Rp400 juta memperlihatkan bahwa objek yang terlupakan mayoritas adalah benda-benda bernilai ekonomis tinggi,” papar Cahyo pada Selasa (02/12/2025).
Kuantitas Barang Hilang Menurun Dibanding 2024
Fakta menarik menunjukkan, kuantitas properti terlupakan di 2025 turun 26 persen dibanding 2024 yang mencatat 237 unit. Penurunan ini menandakan peningkatan kehati-hatian dan perhatian penumpang dalam mengawasi kepemilikan pribadi mereka.
Walaupun jumlahnya berkurang, kategori properti yang ditemukan didominasi barang-barang premium. Sebanyak 98 unit termasuk kategori bernilai ekonomis tinggi seperti ponsel pintar, barang perhiasan, komputer portabel, dan peralatan fotografi. Selebihnya adalah barang kategori umum seperti tutup kepala, busana, pelindung kepala berkendara, dan alas kaki.

KAI Daop 9 Jember mengimplementasikan protokol standar yang rigid dalam mengelola properti terlupakan. Menurut Cahyo, personel yang menemukan barang diwajibkan segera melapor dan mengumpulkannya ke divisi pemulihan barang. Informasi properti selanjutnya dimasukkan dalam platform digital terpadu KAI.
“Properti yang terdaftar dalam sistem kami simpan di pusat penyimpanan yakni Stasiun Jember dan Stasiun Ketapang. Tim kami secara aktif berusaha mengonfirmasi kepemilikan serta berkoordinasi dengan pusat layanan pelanggan KAI121,” ungkapnya.
Regulasi penyimpanan barang temuan dikategorikan menurut karakteristiknya:
- Produk konsumsi cepat rusak: Maksimal tersimpan 24 jam.
- Produk konsumsi spesifik: Maksimal tersimpan 7 hari.
- Properti Umum (Busana, Pelindung Kepala, Alas Kaki): Tersimpan 30 hari. Bila tidak diambil, akan didonasikan ke organisasi kemanusiaan.
- Properti Premium (Logam Mulia, Uang Tunai, Perangkat Elektronik): Tersimpan 3 bulan. Setelah batas waktu, diserahkan ke instansi kepolisian.
Untuk penumpang yang mengalami kehilangan barang, prosedur pengambilan melalui verifikasi ketat guna memastikan properti dikembalikan pada yang berhak. Penumpang diwajibkan memperlihatkan dokumen identitas, mendeskripsikan karakteristik spesifik barang, serta memperlihatkan bukti perjalanan.
Mengakhiri keterangannya, Cahyo Widiantoro menyampaikan pengingat krusial tentang regulasi bagasi dan kepemilikan pribadi.
“Kami mengingatkan ulang bahwa kepemilikan pribadi merupakan tanggung jawab setiap penumpang. KAI tidak menanggung risiko hilang ataupun rusak atas kepemilikan pribadi penumpang. Meskipun demikian, sebagai wujud layanan unggulan, personel KAI akan selalu berupaya optimal membantu mengamankan properti yang terlupakan di zona stasiun ataupun dalam gerbong,” pungkas Cahyo.
KAI Daop 9 Jember mengajak semua pelanggan meningkatkan kewaspadaan dan selalu mengecek ulang kepemilikan pribadi sebelum keluar dari gerbong atau meninggalkan area stasiun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati








