BATU, Tugujatim.id – Peredaran narkotika di Kota Batu terbilang tinggi. Rata-rata, pelakunya terpaksa terjerumus ikut bisnis haram itu karena faktor ekonomi. Karena itu, DPRD dan Pemkot Batu berupaya memutus hulu penyebabnya dengan cara memberi jaminan akses kerja dan ekonomi.
Upaya itu sedang dibahas dengan cara merancang rencana peraturan daerah (ranperda) tentang fasilitas pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta obat-obatan terlarang.
Urgensi perda ini akibat dihadapkan oleh tingginya angka pengguna dan pengedar narkoba di Kota Wisata Batu ini. Perda ini sifatnya adalah upaya preventif dengan melihat hulu penyebabnya. Perda ini pun sudah mulai dibahas sejak 2020 lalu.
Hal itu diungkap oleh Kepala Satnarkoba Polres Batu Iptu Yussi Purwanto bahwa kasus peredaran narkotika ini meningkat 20 persen jika dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2020 saja, sudah ada 63 laporan dengan jumlah tersangka mencapai 73 orang.
Lalu, hingga di ujung Agustus 2021 ini, ada 45 laporan dengan total 60 tersangka. Rata-rata, dia mengatakan, tersangkut peredaran sabu-sabu. Saat ditanyai, hampir semua pelaku mengaku terpaksa menjalani pekerjaan haram ini karena faktor ekonomi.
Karena itu, pihaknya mengusulkan dalam perda ini untuk mengatur soal pemberian bantuan kepada mantan narapidana, misalnya. Dengan begitu, ketika mereka bebas dari penjara bisa memulai usaha lain yang halal.
”Bisa dikasih pelatihan-pelatihan, dibantu dari sisi permodalan, alat-alat kerjanya dan berbagai macam skill lainnya. Dengan begitu, harapannya agar mereka tidak terjerumus atau terjebak lagi,” paparnya.
Sejauh ini, menurut dia, belum ada instansi mana pun yang memiliki perhatian lebih terhadap mantan napi. Pihaknya selaku kepolisian hanya bisa memberikan bantuan sembako.
Selain itu, dia juga mengusulkan agar nantinya ada tempat rehabilitasi yang bisa dijamin oleh APBD. Sehingga dalam proses rehabilitasi ini nanti bisa gratis.
”Kalau Kota Batu punya, pasti akan sangat baik,” kata dia.
Menurut dia, dengan adanya ranperda ini bisa berkontribusi positif mengurangi kasus peredaran narkotika di Kota Batu. Selain itu, penanganan narkoba juga bisa lebih maksimal karena ada payung hukum yang jelas.
”Dengan adanya perda ini diharapkan bisa ikut mencegah peredaran narkotika yang terus meningkat sehingga nanti bisa tercipta kondisi zero narkotika,” ujarnya.