• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Skandal Korupsi Pendidikan 2017

Dua tersangka baru atas Skandal Korupsi Pendidikan 2017 ditetapkan Kejati Jatim. (Layla Aini/Tugujatim.id)

Kejati Jatim Tetapkan Dua Tersangka Baru Skandal Korupsi Pendidikan 2017

Darmadi Sasongko by Darmadi Sasongko
6 months ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA, Tugujatim.id – Penelusuran kasus korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan Jawa Timur (Dindik Jatim) memasuki babak baru. Kejati Jatim menetapkan dua tersangka baru Skandal Korupsi Pendidikan 2017.

Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menetapkan dua tersangka tambahan dalam dugaan korupsi pengelolaan belanja hibah, barang/jasa untuk SMK swasta, serta belanja modal sarana dan prasarana SMK Negeri tahun anggaran 2017.

You might also like

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

03/06/2026 10:00 AM
Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

30/05/2026 6:31 PM

Dua tersangka tersebut ialah Supriyatno, Direktur PT Lintang Utama Nusantara dan Heri Budianto, Direktur PT Multi Centra Alkesindo. Keduanya disebut berperan sentral dalam skema pengaturan lelang, pelaksanaan pekerjaan, hingga penyusunan laporan fiktif yang menjadi dasar pencairan dana.

“Kami menetapkan dan melakukan penahanan terhadap dua tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi di Dinas Pendidikan Jatim,” ujar Kasi Penkum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, Kamis, (11/12/2025).

Skandal Korupsi Pendidikan 2017
Dua tersangka baru atas Skandal Korupsi Pendidikan 2017 ditetapkan Kejati Jatim. (Layla Aini/Tugujatim.id)

Windhu menjelaskan, penetapan keduanya tidak lepas dari bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan mereka bersama tiga tersangka lain yakni Saiful Rahman, Hudiyono, dan Jimmy Tanaya.

Yang mana, Supriyatno diduga menjadi aktor penting dalam mengatur proses lelang. Serta, Heri Budianto disebut melakukan penyimpangan pada belanja hibah barang dan jasa.

“Peran kedua tersangka ini sangat fatal, sehingga penyidik menetapkan mereka sebagai tersangka baru,” tegasnya.

Saat ditanya kemungkinan tersangka berikutnya, Windhu menyatakan penyidikan masih terus berkembang.

“Nanti akan kami sampaikan jika ada perkembangan baru,” ucapnya.

Modus: Lelang Direkayasa dan Laporan Difiktifkan

Kasus ini berawal dari program Peningkatan Sarana dan Prasarana Belanja Modal SMK Negeri tahun 2017 senilai Rp107,8 miliar, dialokasikan ke 61 SMK Negeri dalam tiga tahap pekerjaan.

Dalam penyelidikan, Saiful Rahman yang saat itu Kepala Dinas Pendidikan Jatim, diduga mempertemukan Hudiyono dengan pengusaha Jimmy Tanaya. Dari pertemuan itu, muncul penunjukan Jimmy sebagai pengelola pengadaan barang.

Jimmy Tanaya kemudian mengikuti lelang menggunakan beberapa perusahaan, termasuk PT Lintang Utama Nusantara milik keluarga dekatnya, Supriyatno. Perusahaan itu akhirnya dinyatakan sebagai pemenang dengan nilai kontrak Rp32,95 miliar.

Namun di lapangan, prosesnya tidak berjalan sesuai aturan. Barang yang seharusnya dikirim pada 2017 baru sampai di sejumlah sekolah pada 2018. Laporan pertanggungjawaban pun dibuat seakan pekerjaan telah selesai tepat waktu.

Hasil penyidikan memperlihatkan bahwa beberapa perusahaan pemenang lelang ternyata memiliki hubungan keluarga dan afiliasi dengan Jimmy Tanaya, menguatkan dugaan praktik persekongkolan tender.

Kerugian Negara Capai Rp102 Miliar

Dari audit penyidik, manipulasi laporan dan penyimpangan dalam proses lelang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp102,97 miliar.

“Angka tersebut adalah nilai minimal dari potensi kerugian negara,” terang Windhu.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Supriyatno dan Heri Budianto langsung ditahan di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim.

“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lanjutan dan mencegah upaya melarikan diri,” pungkas Windhu.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

 

Reporter: Layla Aini

Editor: Darmadi Sasongko

Tags: Dindik JatimKasus Korupsi JatimKejati Jatim
Darmadi Sasongko

Darmadi Sasongko

Related Stories

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

by Dwi Linda
03/06/2026 10:00 AM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Proses penyelidikan kasus dugaan penusukan siswi MTs di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, terus bergulir. Siswi MTs di...

Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

by Dwi Linda
30/05/2026 6:31 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Dugaan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Kota Pasuruan. Kali ini empat...

Perkosa.

Remaja di Malang Diduga Perkosa Teman saat Tidur Pulas, Polisi Periksa Saksi-Saksi 

by Dwi Linda
30/05/2026 4:08 PM
0

MALANG, Tugujatim.id - Insiden dugaan pemerkosaan menimpa seorang remaja berinisial SA, 18, warga Kota Malang, pada Sabtu dini hari (23/05/2026),...

Surabaya

Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Pembuat STNK Palsu

by Mochamad Abdurrochim
29/05/2026 6:11 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Jatanras Polrestabes Surabaya bongkar pembuatan STNK Palsu yang dijual melalui media sosial Facebook. Dari tangan pelaku, polisi...

Next Post
Unikama

Unikama dan Kemnaker Perkuat Sinergi Monitoring dan Evaluasi Program TKM Pemula 2025

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID