TUBAN, Tugujatim.id – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPR dan PRKP) Kabupaten Tuban melakukan monitoring sejumlah proyek pemerintah yang belum rampung. Salah satu lokasi yang didatangi Pembangunan Polres Tuban, pada Kamis (18/12/2025).
Kunjungan tersebut dipimpin Kepala Dinas PUPR dan PRKP Kabupaten Tuban sebagai bagian dari evaluasi akhir tahun. Monitoring dilakukan untuk memastikan progres pekerjaan berjalan sesuai kontrak, mengingat sisa waktu pelaksanaan yang semakin terbatas.
Kepala Dinas PUPR dan PRKP Tuban, Agus Supriyadi menyampaikan, hingga menjelang akhir Desember, pihaknya masih memberikan kepercayaan kepada kontraktor untuk menuntaskan pekerjaan. Ia menyebut, saat ini pengerjaan fisik di Mapolres Tuban masih berlangsung, khususnya pada bagian lantai dua.
“Kalau dilihat fisiknya, sekarang masih proses pengedakan lantai dua. Kita lihat saja sambil jalan bagaimana progresnya sampai akhir Desember,” ujarnya.
Ia menegaskan, sesuai ketentuan kontrak, batas akhir penyelesaian pekerjaan adalah akhir Desember 2025. Dengan demikian, proyek tersebut ditargetkan harus mencapai penyelesaian 100 persen sebelum pergantian tahun.
“Deadline-nya jelas, akhir Desember harus selesai seratus persen,” tegasnya.
Terkait detail teknis dan komitmen kontraktor, Kepala Dinas menjelaskan bahwa hal tersebut menjadi kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dirinya hanya melakukan monitoring dan evaluasi secara umum terhadap seluruh proyek yang berada di bawah pengawasan Dinas PUPR dan PRKP.
“Nanti yang ketemu langsung dengan kontraktor itu PPK-nya. Akan ditanyakan bagaimana kesanggupan sampai akhir tahun, apakah bisa diselesaikan atau tidak,” katanya.
Jika dalam pelaksanaannya proyek tidak selesai tepat waktu, menurutnya sudah ada mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kontraktor dapat diberikan kesempatan tambahan waktu penyelesaian hingga 50 hari kerja, dengan konsekuensi denda keterlambatan.
“Biasanya sesuai aturan, ada kesempatan tambahan maksimal 50 hari kerja. Tapi tetap ada denda, satu per mil atau satu per seribu dari nilai kontrak per hari,” jelasnya.
Untuk mengejar target, pihak dinas mendorong kontraktor melakukan percepatan pekerjaan. Upaya yang bisa dilakukan antara lain dengan menambah tenaga kerja, material, serta memaksimalkan jam kerja atau lembur.
“Karena waktunya sudah mepet, ya kita maksimalkan penambahan tenaga dan material, itu saja yang bisa dilakukan,” imbuhnya.
Selain proyek di Mapolres Tuban, Dinas PUPR dan PRKP juga melakukan pemantauan pada proyek-proyek lain. Namun, laporan lengkap hasil monitoring tersebut masih menunggu rekap dari para PPK yang melakukan pemantauan di lapangan.
“Nanti mungkin minggu depan laporan masuk ke kami, lalu kami sampaikan ke pimpinan. Kemungkinan ada beberapa proyek yang belum selesai atau melewati tahun anggaran,” pungkasnya.
Meski demikian, pihaknya berharap dalam dua pekan terakhir ini seluruh pekerjaan bisa dikebut dan dirampungkan hingga akhir Desember, sehingga tidak menyisakan persoalan di tahun anggaran berikutnya.
Sebatas diketahui, berdasarkan dokumen yang tercantum dalam laman resmi Inaproc milik Pemerintah Kabupaten Tuban, proyek rehabilitasi fasilitas Polres Tuban tersebut terdiri dari empat item pekerjaan utama.
Rincian proyek senilai Rp 6,3 miliar ini meliputi pekerjaan persiapan, rehabilitasi Kantor Unit Laka Lantas lantai satu dan dua, serta rehabilitasi Kantor Satreskrim Polres Tuban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Mochamad Abdurrochim
Editor: Darmadi Sasongko








