MOJOKERTO, Tugujatim.id – Tindakan tegas diambil oleh Satlantas Polres Mojokerto Kota terhadap kendaraan angkutan barang yang nekat melewati jalan protokol. Sedikitnya, belasan kendaraan besar di Mojokerto roda enam bahkan lebih harus putar balik saat nekat akan melewati Jembatan Gajah Mada, Jumat (26/12/2025).
Sebab, berdasarkan aturan maupun rambu jalan yang terpasang, kendaraan berat (roda enam atau lebih) dilarang melintasi Jembatan Gajah Mada pada pukul 06.00-18.00 WIB.
Baca Juga: Ingin Tahu Kondisi Jalanan Mojokerto Terkini? Berikut Link CCTV untuk Memantau
Namun, masih didapati kendaraan besar di Mojokerto yang abai bahkan tidak peduli akan rambu yang telah terpasang. Akibatnya, polisi menempuh tindakan tegas yakni memutar balik kendaraan ke jalur yang lain.
Dari informasi yang dihimpun, tindakan tersebut merupakan bagian dari pengamanan Operasi Lilin Semeru 2025. Selain itu, penindakan yang dimaksud menjadi upaya untuk menciptakan sekaligus menjamin kelancaran arus lalu lintas selama musim Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Petugas Tindak Tegas Sopir Bandel
Kasatlantas Polres Mojokerto Kota AKP Galih Yasir Mubarok menyebutkan bahwa meski tindakan tegas diambil, pihaknya tetap menggunakan pendekatan persuasif. Namun, teguran keras tetap diberikan terhadap sopir kendaraan besar di Mojokerto yang nekat hendak melewati jembatan Gajah Mada.
“Kami hentikan kendaraan roda enam atau lebih yang hendak melintas (jembatan Gajah Mada) pada jam terlarang. Aturan sudah jelas, pukul 06.00-18.00 WIB jalur tersebut harus steril dari kendaraan besar. Maka dari itu, kendaraan yang nekat, kami paksa untuk putar balik,” tegasnya, Sabtu (27/12/2025).
Setelah menyuruh kendaraan besar untuk putar balik, petugas memberikan rute alternatif yang telah ditetapkan, yakni kendaraan diarahkan menuju Jl Mlirip atau menuju arah By Pass Mojokerto. Rute ini berlaku untuk kendaraan yang melaju dari arah utara maupun selatan Sungai Brantas.
AKP Galih menambahkan, pendekatan persuasif yang diberikan memiliki batasan waktu. Artinya, jika masih didapati kendaraan besar yang di kemudian hari tetap nekat menerobos masuk jembatan Gajah Mada pada jam-jam terlarang, sanksi tilang bakal diberikan akibat ulah pengemudi.
Baca Juga: Dikenal Miliki Jalur Curam, Area Gotekan Pacet Mojokerto Direvitalisasi demi Nataru
“Bila pelanggaran kemudian diulangi lagi, kami tidak segan memberikan sanksi tilang sesuai aturan yang berlaku. Rambu sudah terpasang, jadi tidak ada alasan kalau pengemudi kendaraan tidak tahu,” urainya.
Selain mengawasi pergerakan kendaraan berat, polisi turut mengawasi ketat berbagai titik krusial. Personel kepolisian bersiaga penuh di pusat-pusat keramaian serta destinasi wisata yang diprediksi mengalami lonjakan pengunjung dan kendaraan.
“Anggota kami siaga penuh, baik untuk giat patroli maupun penjagaan, demi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas terjaga dan kondusif selama periode Nataru ini,” pungkas AKP Galih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati








