MOJOKERTO, Tugujatim.id – Peristiwa kecelakaan di Mojokerto mengalami trend naik tipis di 2025. Tetapi mengalami tren penurunan dari sisi korban jiwa dibandingkan tahun sebelumnya.
Penjelasan yang disampaikan saat konferensi pers akhir tahun oleh Polres Mojokerto Kota pada Senin (29/12/2025) menyebutkan bahwa selama tahun 2025 terjadi 363 kasus kecelakaan lalu lintas. Angka tersebut memang naik 1% dari tahun sebelumnya.
Namun, jumlah korban meninggal dunia justru turun 11% yakni dari 54 orang menjadi 48 orang. Selain itu, korban luka berat juga turun signifikan, dari 7 orang menjadi hanya 1 orang.
Sementara, kerugian material akibat peristiwa kecelakaan lalu lintas tercatat turun hingga 50%. Angka ini menunjukkan adanya peningkatan kesadaran berkendara dan efektivitas langkah preventif dari pihak kepolisian.
Pada tahun 2025, Polres Mojokerto Kota mencatat terdapat 3.442 tilang manual, 518 tilang ETLE, 1.368 tilang INCAR yang naik signifikan, serta 18.062 teguran simpatik.
“Secara keseluruhan, jumlah pelanggaran yang ditindak meningkat menjadi 23.390 kasus,” terang Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto, Selasa (30/12/2025).
Di sisi lain, penyakit masyarakat atau pelanggaran tindak pidana ringan (tipiring) dilaporkan turun signifikan. Sebelumnya, terdapat 892 kasus pada tahun 2024 kemudian turun menjadi 601 kasus pada 2025.
Penurunan ini terjadi pada kasus peredaran minuman keras (miras) ilegal, pelanggaran asusila, konvoi liar dan balap liar, hingga penyalahgunaan knalpot brong. Selain itu, pihak Polres Mojokerto Kota juga menyita 1.323 botol minuman keras ilegal berbagai jenis selama tahun 2025.
Meski begitu, ternyata masih terdapat kenaikan pada aktivitas meminta-minta di tempat umum. Pada tahun 2024 tercatat 44 aktivitas ini, sementara pada tahun 2025 naik hingga 78 aktivitas.
Kasus kriminalitas di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota didominasi oleh kasus penipuan atau perbuatan curang. Dari total 233 kasus kriminalitas yang terjadi sepanjang tahun 2025 lalu, terdapat 57 kasus penipuan atau perbuatan curang. Selanjutnya, disusul kasus kejahatan tentang jaminan fidusia sebanyak 33 kasus, lalu pencurian dengan pemberatan atau curat dengan 21 kasus.
Sementara, dari Satresnarkoba, terdapat kenaikan dari sisi kasus dan tersangka. Pada tahun 2024, terdapat 105 kasus, sementara pada tahun 2025 tercatat sejumlah 119 kasus. Lalu, pada tahun 2024, terdapat 143 tersangka kasus narkoba. Jumlah tersangka ini naik menjadi 146 tersangka pada tahun 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Darmadi Sasongko








