TUBAN, Tugujatim.id – Seorang pria menjadi korban pengeroyokan disertai pembacokan di Halaman Masjid di Tuban. Pembacokan oleh sekelompok orang terjadi di Halaman Masjid Desa Glondonggede, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban. Sementara empat orang ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam mengungkapkan, kejadian pengeroyokan itu berlangsung di halaman Masjid Miftakhunnuri, Desa Glondonggede, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban. Peristiwa terjadi pada Kamis (25/12/2025) sekitar pukul 22.30 WIB.
Korban dalam kasus ini adalah Achmad Arifin, seorang nelayan asal Desa Glondonggede. Akibat aksi kekerasan tersebut, korban mengalami luka bacok di beberapa bagian tubuh serta luka memar di kepala dan wajah.
Berdasarkan hasil penyelidikan, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial EK, AL, CH dan KA alias Ndim Pel. Keempatnya merupakan warga Kabupaten Tuban dengan latar belakang pekerjaan sebagai wiraswasta dan karyawan swasta.

AKP Bobby menjelaskan, aksi pengeroyokan dilakukan secara bersama-sama dengan tingkat kekerasan yang cukup serius. Modus yang dilakukan para pelaku diawali dengan pembacokan menggunakan senjata tajam, kemudian dilanjutkan dengan pemukulan dan tendangan.
“Peran utama pembacokan dilakukan oleh tersangka KA. Ia membacok punggung sebelah kiri korban menggunakan sebilah pedang hingga korban terjatuh,” jelas AKP Bobby, Rabu (31/12/2025).
Tidak berhenti di situ, tersangka KA kembali melakukan bacokan yang mengenai lengan tangan kanan korban. Setelah senjata tajam yang dipegang korban terlepas, tiga tersangka lainnya langsung ikut melakukan pengeroyokan.
“Pelaku EK, AL, dan CH secara bersama-sama memukul dan menendang korban yang saat itu sudah terjatuh,” lanjutnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bacok terbuka di punggung sebelah kiri, luka bacok di lengan tangan kanan, serta luka memar di bagian kepala dan wajah. Korban kemudian mendapatkan perawatan medis akibat luka-luka yang dideritanya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau Pasal 351 ayat (1) KUHP atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman dalam perkara ini maksimal lima tahun penjara.
AKP Bobby menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Tuban dalam menindak tegas segala bentuk kekerasan yang meresahkan masyarakat.
“Kami akan memproses perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi terhadap aksi kekerasan dan main hakim sendiri,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan cara kekerasan. Setiap permasalahan, kata dia, seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum dan cara-cara yang bijak agar tidak berujung pada konsekuensi pidana.
“Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran bersama, agar masyarakat lebih menahan diri dan mengedepankan penyelesaian masalah secara damai,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter : Mochamad Abdurrochim
Editor: Darmadi Sasongko








