• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pembacokan di Halaman Masjid di Tuban

Pembacokan di Halaman Masjid di Tuban. Dari peristiwa tersebut, Polres Tuban menetapkan empat orang sebagai tersangka. Foto Tangkapan layar rekaman CCTV

Empat Pelaku Pembacokan di Halaman Masjid di Tuban Dibekuk

Darmadi Sasongko by Darmadi Sasongko
5 months ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

TUBAN, Tugujatim.id – Seorang pria menjadi korban pengeroyokan disertai pembacokan di Halaman Masjid di Tuban. Pembacokan oleh sekelompok orang terjadi di Halaman Masjid Desa Glondonggede, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban. Sementara empat orang ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam mengungkapkan, kejadian pengeroyokan itu berlangsung di halaman Masjid Miftakhunnuri, Desa Glondonggede, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban. Peristiwa terjadi pada Kamis (25/12/2025) sekitar pukul 22.30 WIB.

You might also like

Komplotan begal motor.

2 Komplotan Begal Motor di Malang Ditangkap Pasca Rampas Kendaraan Mahasiswa, Pelaku Lain Diburu usai Kabur

05/06/2026 6:31 PM
Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

03/06/2026 10:00 AM

Korban dalam kasus ini adalah Achmad Arifin, seorang nelayan asal Desa Glondonggede. Akibat aksi kekerasan tersebut, korban mengalami luka bacok di beberapa bagian tubuh serta luka memar di kepala dan wajah.

Berdasarkan hasil penyelidikan, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial EK, AL, CH dan KA alias Ndim Pel. Keempatnya merupakan warga Kabupaten Tuban dengan latar belakang pekerjaan sebagai wiraswasta dan karyawan swasta.

Pembacokan di Halaman Masjid di Tuban
Pembacokan di Halaman Masjid di Tuban. Dari peristiwa tersebut, Polres Tuban menetapkan empat orang sebagai tersangka. Foto Tangkapan layar rekaman CCTV

AKP Bobby menjelaskan, aksi pengeroyokan dilakukan secara bersama-sama dengan tingkat kekerasan yang cukup serius. Modus yang dilakukan para pelaku diawali dengan pembacokan menggunakan senjata tajam, kemudian dilanjutkan dengan pemukulan dan tendangan.

“Peran utama pembacokan dilakukan oleh tersangka KA. Ia membacok punggung sebelah kiri korban menggunakan sebilah pedang hingga korban terjatuh,” jelas AKP Bobby, Rabu (31/12/2025).

Tidak berhenti di situ, tersangka KA kembali melakukan bacokan yang mengenai lengan tangan kanan korban. Setelah senjata tajam yang dipegang korban terlepas, tiga tersangka lainnya langsung ikut melakukan pengeroyokan.

“Pelaku EK, AL, dan CH secara bersama-sama memukul dan menendang korban yang saat itu sudah terjatuh,” lanjutnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bacok terbuka di punggung sebelah kiri, luka bacok di lengan tangan kanan, serta luka memar di bagian kepala dan wajah. Korban kemudian mendapatkan perawatan medis akibat luka-luka yang dideritanya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau Pasal 351 ayat (1) KUHP atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman dalam perkara ini maksimal lima tahun penjara.

AKP Bobby menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Tuban dalam menindak tegas segala bentuk kekerasan yang meresahkan masyarakat.

“Kami akan memproses perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi terhadap aksi kekerasan dan main hakim sendiri,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan cara kekerasan. Setiap permasalahan, kata dia, seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum dan cara-cara yang bijak agar tidak berujung pada konsekuensi pidana.

“Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran bersama, agar masyarakat lebih menahan diri dan mengedepankan penyelesaian masalah secara damai,” pungkasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

 

Reporter : Mochamad Abdurrochim

Editor: Darmadi Sasongko

Tags: berita TubanKabupaten TubanPolres TubanTuban
Darmadi Sasongko

Darmadi Sasongko

Related Stories

Komplotan begal motor.

2 Komplotan Begal Motor di Malang Ditangkap Pasca Rampas Kendaraan Mahasiswa, Pelaku Lain Diburu usai Kabur

by Dwi Linda
05/06/2026 6:31 PM
0

MALANG, Tugujatim.id - Polresta Malang Kota menangkap dua pelaku diduga komplotan begal motor bersenjata celurit pada 1 Juni 2026. Mereka...

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

by Dwi Linda
03/06/2026 10:00 AM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Proses penyelidikan kasus dugaan penusukan siswi MTs di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, terus bergulir. Siswi MTs di...

Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

by Dwi Linda
30/05/2026 6:31 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Dugaan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Kota Pasuruan. Kali ini empat...

Perkosa.

Remaja di Malang Diduga Perkosa Teman saat Tidur Pulas, Polisi Periksa Saksi-Saksi 

by Dwi Linda
30/05/2026 4:08 PM
0

MALANG, Tugujatim.id - Insiden dugaan pemerkosaan menimpa seorang remaja berinisial SA, 18, warga Kota Malang, pada Sabtu dini hari (23/05/2026),...

Next Post
APBD Jember

APBD Jember Mengendap Sekitar Rp700 M, DPRD Bakal Kaji Ulang Kinerja OPD

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID