JEMBER, Tugujatim.id – PT Pupuk Indonesia tengah melakukan transformasi besar-besaran untuk membangun industri pupuk yang modern, efisien, dan akuntabel, guna mendukung program swasembada pangan nasional.
Transformasi ini mendapat dukungan penuh pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2025, sebagai pembaruan dari Perpres Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.
Vice President (VP) Komunikasi Korporat PT Pupuk Indonesia (Persero), Cindy Sistyarani Galuhchandri menjelaskan bahwa kehadiran regulasi baru ini memberikan dua dampak strategis sekaligus. Pertama, penyederhanaan regulasi distribusi pupuk yang memungkinkan penyaluran dilakukan tepat waktu.
Pemerintah Indonesia bersama Pupuk Indonesia melalui aturan ini mencetak sejarah baru dalam penyaluran pupuk tepat pada tanggal 1 Januari 2025. Capaian ini menjadi kali pertama dalam sejarah distribusi pupuk nasional.
“Dengan penyaluran yang tepat waktu, petani dapat memperoleh pupuk saat dibutuhkan. Kami berkomitmen untuk meneruskan capaian positif ini pada penyaluran pupuk subsidi 1 Januari 2026,” ujar Cindy Sistyarani Galuhchandri, Rabu (31/12/2025).

Kedua, peraturan ini memungkinkan skema pembiayaan pupuk subsidi sebagian dibayarkan dimuka setelah melalui proses peninjauan oleh lembaga pengawas. Melalui sistem pembiayaan tersebut membuka ruang pendanaan terhadap Pupuk Indonesia dalam melakukan revitalisasi dan modernisasi pabrik.
Prioritas utama pembangunan difokuskan pada pembaruan pabrik yang sudah lama beroperasi, tidak efisien dalam konsumsi energi, serta belum memenuhi standar kelestarian ekologi atau kurang ramah lingkungan.
“Melalui revitalisasi ini, kapasitas dan efisiensi produksi meningkat, konsumsi energi dapat ditekan, emisi berkurang, serta kontinuitas pasokan bahan baku pupuk lebih terjamin,” jelas Cindy.
Selain itu, Perpres ini memberikan dampak nyata terhadap petani berupa penurunan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi sebesar 20 persen yang berlaku sejak tanggal 22 Oktober 2025, tanpa menambah beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Penurunan HET ini merupakan hasil efisiensi produksi dan tata kelola yang kemudian dikembalikan langsung kepada petani, tanpa menambah beban APBN. Dengan demikian, dampak transformasi dapat dirasakan langsung oleh petani dengan akses pupuk yang lebih mudah, tepat waktu, dan harga lebih terjangkau,” paparnya.
Transformasi industri pupuk oleh pemerintah dan Pupuk Indonesia ini dapat memperkuat ketahanan pangan nasional, melalui fungsinya dalam memastikan harga pupuk tetap terjangkau untuk para petani, menjamin keberlangsungan sektor industri pupuk nasional, dan mengawal program subsidi pupuk yang transparan serta akuntabel secara berkelanjutan.
Untuk memastikan ketersediaan dan distribusi pupuk subsidi tepat waktu, Pupuk Indonesia menerapkan sistem terintegrasi mulai dari produksi hingga penyaluran, dengan kapasitas produksi mencapai 14,6 juta ton per tahun.
Penyaluran pupuk diperkuat oleh jaringan distribusi nasional yang mencakup ratusan gudang melalui jalur distribusi laut dan darat untuk menjangkau Penerima Pupuk pada Titik Serah (PPTS) di Indonesia.
Peran teknologi menjadi kunci dalam mencegah kebocoran distribusi pupuk bersubsidi, karena seluruh proses penyaluran dapat dipantau secara real-time melalui Command Center untuk mencegah penyelewengan.
“Sementara penebusan pupuk di tingkat PPTS didukung aplikasi i-Pubers yang terintegrasi dengan data elektronik Rencana Definitif Kebutuhan kelompok (e-RDKK). Sistem ini memastikan hanya petani yang berhak dapat menebus pupuk bersubsidi, sekaligus penjualan sesuai HET,” kata Cindy.
Sementara itu, untuk menjaga keberlangsungan operasional jangka panjang serta kredibilitas perusahaan, Pupuk Indonesia menempatkan Good Corporate Governance (GCG) sebagai fondasi utama.
“Untuk memperkuat pengawasan internal yang transparan dan akuntabel, Pupuk Indonesia memiliki direktorat manajemen risiko yang membawahi fungsi hukum, manajemen risiko, tata kelola, dan kepatuhan,” lanjutnya.
Di samping itu, Pupuk Indonesia membuat roadmap pengembangan GCG, penguatan sistem, dan tata kelola, yang diterapkan dalam bentuk standar kebijakan. Hal ini mencakup penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001:2016, Sistem Manajemen Kepatuhan, pengendalian fraud dan gratifikasi, serta mekanisme Whistleblowing System (WBS).
“Seluruh upaya tersebut dilengkapi dengan kepatuhan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan penguatan budaya integritas,” pungkas Cindy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Diki Febrianto
Editor: Darmadi Sasongko








