JEMBER, Tugujatim.id – Kecelakaan lalu lintas tunggal menimpa sebuah minibus di Jember jenis Wuling bernomor polisi B 2313 PFP di Jalan Kencong-Tanggul. Kecelakaan tepatnya terjadi di Dusun Pondok Jeruk, Desa Wringin Agung, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, Kamis (01/01/2026), sekitar pukul 14.10 WIB.
Kecelakaan minibus di Jember ini mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan empat orang lainnya mengalami luka-luka. Rinciannya, satu orang luka berat dan tiga orang luka ringan.
Baca Juga: Dua Motor Diserempet Minibus di Grati Pasuruan, Tiga Orang Luka-Luka
Korban meninggal dunia diidentifikasi bernama Wulan, 32, warga Rambak Pakis, Lumajang; dan Fania, 5, warga Rambak Pakis, Lumajang. Sementara korban luka-luka adalah bernama Jodis, 22, selaku pengemudi, warga Jatisari, Kecamatan Tempeh, Lumajang.
Nanang, 24, warga Rambak Pakis, Kecamatan Tempeh, Lumajang, mengalami luka berat. Rosi, 22; Dike, 27; Dea Abuya Aprelia, 18; Julaiha, 40; Nelisa, 7; dan Bila, 3,5, semuanya mengalami luka ringan dan merupakan warga Wonosari Penanggal, Kecamatan Candipuro, Lumajang.
Kasat Lantas Polres Jember AKP Bernardus Bagas Simarmata menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi mata, minibus di Jember tersebut melaju dari arah utara menuju selatan. Sesampainya di lokasi kejadian, sebuah sepeda motor yang tidak teridentifikasi tiba-tiba mendahului kendaraan dan langsung mengambil jalur ke kiri.
Pengemudi minibus terkejut dan berusaha mengerem, namun rem kendaraan tidak berfungsi. Dalam upaya menghindari tabrakan dengan motor tersebut, pengemudi mengambil haluan ke kanan dan akhirnya menabrak pohon asam yang berada di pinggir jalan.
Menurut Bernardus Bagas Simarmata dalam laporannya menyebutkan bahwa faktor penyebab kecelakaan adalah kurangnya kehati-hatian pengendara.
“Karena kurang hati-hatinya pengendara,” dikutip Tugujatim.id pada Jumat (02/01/2026).
Baca Juga: Diduga Ditabrak Minibus Misterius, Wanita Pencari Rumput Tewas di Grati Pasuruan
Pihak kepolisian telah melakukan sejumlah langkah penanganan, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP), interogasi saksi, dokumentasi, pengamanan barang bukti, serta koordinasi dengan anggota Polsek Jombang Jember.
Dua orang saksi yang memberikan keterangan adalah Kampung Imron, 50, dan Nur Setiyo Budi, 50, keduanya warga Desa Wringinagung. Kasus ini telah dilaporkan ke Unit Laka Lantas Jember untuk penanganan lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati








