MALANG, Tugujatim.id – Upah Minimum Kota (UMK) Kota Malang 2026 naik menjadi Rp 3.736.101,00 dari tahun sebelumnya Rp3.507.693,00. Besaran kenaikan UMK Kota Malang 2026 yakni Rp228.408,-
Kepastian itu berdasarkan Keputusan Gubernur Jatim Nomor: 100.3.3.1/937/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026 yang diterbitkan pada 24 Desember 2025.
UMK tersebut ditentukan oleh gubernur berdasarkan pertimbangan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menyebut kenaikan UMK ini mencerminkan komitmen untuk memberikan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan para pekerja dan sekaligus memacu produktivitas perusahaan.
“Ini merupakan suatu hal yang baik, pekerja merasa diperhatikan. Untuk para pengusaha, kenaikan UMK ini jangan dilihat sebagai suatu beban, tapi sebagai investasi ke depan,” tuturnya.
“Kenaikan UMK ini bisa memotivasi agar pekerja lebih baik, produktif, loyal kepada perusahaan. Sehingga manfaatnya juga kembali dirasakan oleh perusahaan,” imbuhnya.
Wahyu juga berharap kenaikan UMK ini bisa menjadi motivasi bagi para pekerja untuk lebih giat dalam meningkatkan kualitas pekerjaan maupun kualitas hidup.
“Apa yang sudah ditetapkan pemerintah ini bisa dipedomani dan dilaksanakan sehingga nantinya bisa bermanfaat bagi kita semua,” ujarnya.
Menurutnya, Kota Malang memiliki banyak perusahaan yang juga terdapat banyak pekerja atau buruh. Ia menekankan bahwa kenaikan UMK ini juga diharapkan dapat mempererat hubungan harmonis antara pekerja dan pengusaha di Kota Malang.
“Hubungan yang baik ini akan menciptakan suasana kerja yang kondusif, sehingga mampu mendorong peningkatan produktivitas, baik bagi pekerja maupun perusahaan,” tandasnya.
Upah Minimum Kota (UMK) Kota Malang 2026 naik menjadi Rp 3.736.101,00 dari tahun sebelumnya Rp3.507.693,00. Besaran kenaikan UMK Kota Malang 2026 sebesar Rp228.408,-
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: M Sholeh
Editor: Darmadi Sasongko








