MALANG, Tugujatim.id – Polresta Malang Kota resmi menetapkan Muhamad Imam Muslimin alias Yai Mim jadi tersangka dugaan kasus pornografi pada Selasa (06/01/2026). Dia diduga terbukti melanggar Undang-Undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto membenarkan penetapan Yai Mim sebagai tersangka. Dia menyebut Yai Mim diduga melakukan tindak pidana tentang pornografi.
Baca Juga: Kasus Yai Mim versus Sahara, Pakar Komunikasi UM: Hanya Untungkan Pihak Ketiga
“Iya benar, bersangkutan (Yai Mim, Red) ditetapkan jadi tersangka karena melanggar UU 44 Tahun 2008,” kata Yudi pada Selasa (06/01/2026).
Dia mengatakan, penetapan ini pasca tim penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota gelar perkara pada Selasa siang (06/01/2026). Hasilnya, dia melanjutkan, penyidik menyimpulkan bahwa unsur tindak pidana telah terpenuhi dan status Yai Mim dinaikkan sebagai tersangka.
“Hasil gelar perkara, statusnya dinaikkan jadi tersangka,” imbuhnya.
Meski begitu, dia mengatakan, yang bersangkutan belum ditahan. Polresta Malang Kota akan segera memanggil Yai Mim terkait penetapan status tersangka itu.
Baca Juga: Dampak Negatif Pornografi: 20 Alasan Kenapa Anda Harus Hindari
Diberitakan sebelumnya, tetangga bernama Sahara melaporkan Yai Mim atas sangkaan tindak pidana pornografi sebagaimana diatur dalam UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Yai Mim sendiri juga telah melaporkan Sahara ke polisi atas sangkaan pencemaran nama baik, UU ITE, perekusi, hingga penistaan agama.
Polemik Yai Mim dan Sahara yang saling melapor itu yang sebelumnya telah menggemparkan publik nasional. Padahal, konflik mereka bermula dari perselisihan antar tetangga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: M. Sholeh
Editor: Dwi Lindawati








