MOJOKERTO, Tugujatim.id – KUHP baru yang berlaku mulai Januari 2026 ini memantik perhatian banyak kalangan. Salah satunya dari praktisi hukum Mojokerto, Jaka Prima.
Sosok yang juga mengajar di Universitas Mayjen Sungkono Mojokerto ini mengatakan bahwa pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab KUHP menjadi penanda era baru dalam sejarah hukum Indonesia.
Setelah melalui masa transisi selama 3 tahun, implementasi penuh pada Januari 2026 ini bukan sekadar pergantian teks undang-undang, melainkan pergeseran paradigma hukum nasional.
“KUHP lama (peninggalan kolonial) sangat kental dengan semangat retributif (balas dendam), di mana fokus utamanya adalah menghukum raga pelaku. Sebaliknya, KUHP baru mengusung visi modern,” kata Jaka, Rabu (07/01/2026).
Visi yang Jaka maksud meliputi keadilan restoratif yang berfokus pada pemulihan korban dan rekonsiliasi. Lalu keadilan korektif yakni memberikan sanksi yang bertujuan memperbaiki pelaku melalui kerja sosial atau pengawasan, bukan sekadar penjara. Serta keadilan rehabilitatif yang bermaksud menjamin pemulihan kondisi mental dan sosial bagi pihak yang terlibat.
Meski demikian, masih tersisa beberapa pembaruan substansial yang menjadi perhatian para ahli hukum, meliputi penjelasan hukum dari living law, pidana mati, korporasi sebagai subjek hingga alternatif penjara.
Selain itu, walau revisi KUHAP (hukum acara) seringkali berjalan beriringan dengan KUHP, transisi ini menuntut penyesuaian teknis yang besar bagi aparat penegak hukum.
“Seperti, digitalisasi bukti yaitu penguatan kedudukan alat bukti elektronik dalam proses penyidikan dan persidangan, hak tersangka dalam sistem yang lebih humanis, sejalan dengan asas due process of law, serta restorative justice di kepolisian atau kejaksaan, maksudnya penghentian penuntutan melalui mekanisme perdamaian kini memiliki landasan operasional yang lebih kuat,” urai Jaka.
Maka, menurut Jaka, pemberlakuan ini membawa tantangan besar, terutama mengenai kepastian hukum. Para hakim kini memiliki diskresi lebih luas untuk mempertimbangkan aspek sosiologis (hukum adat) dan tujuan pemidanaan. Hal ini menuntut integritas yang lebih tinggi agar diskresi tidak berubah menjadi arbitrer (kesewenang-wenangan).
“Keberhasilan KUHP baru tidak terletak pada teksnya, melainkan pada kesiapan mentalitas aparat (polisi, jaksa, hakim) untuk melepaskan cara pandang lama yang selalu mengedepankan penjara sebagai solusi utama,” tutup Jaka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Darmadi Sasongko








