MALANG, Tugujatim.Id – Kuasa Hukum Muhamad Imam Muslimin atau Yai Mim menyiapkan langkah pembelaan usai penetapan kliennya sebagai tersangka.
Yai Mim telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pornografi pada Selasa (6/1/2026). Tim kuasa hukum mulai menyiapkan langkah pembelaan atas kasus tersebut.
Perwakilan kuasa hukum Yai Mim, Fakhruddin Umasugi mengaku sudah menerima informasi hasil gelar perkara oleh iTm Penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota yang mengarah pada dugaan pornografi.
“Kami sudah mendapat informasi bahwa hasil gelar perkara masih mengarah ke pornografi. Untuk pencabulan verbal dan lainya masih menunggu,” ujarnya, Rabu (7/1/2026).
Terkait penetapan status tersangka Yai Min dinilai sebagai hal lazim dalam proses hukum. Pihaknya menghargai sebagai bagian dari proses hukum.
“Bagi kami, penetapan tersangka itu biasa aja, itu proses hukum dan harus dilalui. Kami masih menjunjung praduga tak bersalah,” ucapnya.
Kini tengah disiapkan langkah pembelaan untuk Yai Mim dengan menghadirkan sejumlah saksi. Termasuk saksi ahli di bidang siber yang akan mengurai alur peralihan dan penyebaran video yang diduga bersifat pribadi milik kliennya di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota.
“Saksi terkait cyber akan kami hadirkan ke Unit PPA untuk menerangkan peralihan video dan penyebarannya seperti apa,” kata dia.
Menurutnya, dalam Undang-Undang telah diatur secara jelas terkait pihak pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban soal perkara pornografi. Mulai dari siapa yang memproduksi hingga yang mentransmisikan konten video dugaan pornografi.
“Jadi tidak bisa serta merta klien kami disebut melakukan pornografi. Sementara video itu tersebar dan perlu ditelusuri siapa yang menyebabkan penyebaran tersebut. Ada kemungkinan pihak lain juga bertanggung jawab,” ungkapnya.
Di sisi lain, Fakhruddin mengungkapkan bahwa laporan Yai Mim yang diajukan untuk Sahara terkait UU ITE tinggal satu poin saja. Pihaknya juga telah menyiapkan sejumlah saksi ahli bahasa hingga ahli pidana dari kampus di Malang.
“Kami sudah siapkan 3 saksi ahli, ada ahli bahasa sampai ahli pidana, ada dekan universitas di Malang,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: M Sholeh
Editor: Darmadi Sasongko








