MALANG, Tugujatim.id – Gaji ASN di Kabupaten Malang mulai terbayarkan secara bertahap setelah sempat terlambat. Gaji mereka seharusnya cair pada Kamis (1/7/2026), tetapi sempat terlambat beberapa hari.
Keterlambatan tersebut disebabkan aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI tidak bisa diakses.
Bupati Malang, Sanusi membenarkan adanya keterlambatan pembayaran ASN di lingkungan Pemkab Malang tersebut. Akan tetapi, gaji sudah mulai dibayar secara bertahap sejak Selasa (6/1/2026) kemarin.
“Betul, ada laporan ke saya kalau SIPD sempat error,” ujarnya saat ditemui di sela kegiatan di Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Rabu (7/1/2026).
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Malang, Yetty Nurhayati menambahkan, pihaknya tidak bisa mengakses SIPD selama satu minggu, yakni sejak Selasa (30/12/2025) hingga Selasa (6/1/2025).
Begitu SIPD bisa diakses, gaji segera ditransfer secara bertahap. Hingga Rabu (7/1/2026) siang, gaji ASN di 61 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah ditransfer. Sementara itu, masih ada ASN di 11 OPD yang gajinya diproses di hari ini.
“Gaji ditransfer ke rekening masing-masing ASN secara bertahap,” terang Yetty.
Ia menambahkan, ada kemungkinan persoalan serupa juga dialami oleh daerah lain. Pasalnya, sistem tersebut dikelola oleh Pemerintah Pusat.
“Kemungkinan beberapa daerah lain juga ada yang mengalami persoalan sama,” ujarnya.
Berdasarkan penelusuran wartawan Tugu Malang ID, keterlambatan pembayaran gaji ASN ini tidak hanya terjadi di Kabupaten Malang. Beberapa daerah lainnya, seperti Kota Batu, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Pandeglang, hingga Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Darmadi Sasongko








