SURABAYA, Tugujatim.id – Elina Widjajanti atau Nenek Elina menjalani pemeriksaan 3,5 Jam terkait pemalsuan dokumen tanah.
Pemeriksaan berlangsung di ruang penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, Rabu (14/1/2026).
Nenek Elina tiba di Mapolda Jatim sekitar pukul 10.30 WIB dengan didampingi keluarga serta kuasa hukumnya. Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih tiga setengah jam, sebelum akhirnya keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 14.00 WIB.
Nenek Elina Mendapat 48 Pertanyaan
Nenek Elina usai pemeriksaan mengaku mendapat total 48 pertanyaan dari penyidik. Sebagian besar pertanyaan berkaitan dengan riwayat penguasaan dan tempat tinggal di objek rumah yang dipersoalkan.
“Pertanyaannya seputar sejak kapan saya tinggal di lokasi tersebut, sejak tahun berapa. Tadi dijelaskan bahwa saya sudah tinggal di situ sejak tahun 2011,” ujar kepada wartawan.
Kuasa hukum Nenek Elina, Willem Mintarja menjelaskan, penyidik menanyakan ada atau tidaknya komplain pihak lain selama menempati rumah tersebut. Jawaban Nenek Elina tidak pernah menerima keberatan dari pihak ketiga sejak tahun 2011 hingga 2025.

“Bahkan ada keluarga yang lahir dan besar di situ. Jadi selama bertahun-tahun tidak pernah ada komplain sama sekali,” katanya.
Nenek Elina juga diminta menunjukkan sejumlah dokumen pendukung. Dokumen yang diserahkan antara lain surat keterangan waris, daftar mutasi objek pajak, serta surat keterangan tanah yang diterbitkan oleh pihak kelurahan.
“Surat keterangan tanah yang ditanyakan itu adalah yang terbaru, diterbitkan tahun 2025 oleh kelurahan,” ujarnya.
Selama pemeriksaan juga ditanyakan terkait akta jual beli yang menjadi bagian dari laporan. Nenek Elina diminta menjelaskan terkait dokumen tersebut dan kronologinya, termasuk ditanyakan kapan Nenek Elina mengenal pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Berdasarkan keterangannya, Nenek Elina baru mengenal yang bersangkutan pada 5 Agustus 2025.
“Pertanyaannya jelas, kenal sejak kapan. Jawabannya sejak Agustus 2025,” kata kuasa hukum.
Nenek Elina juga menyampaikan kepada penyidik kalau tidak pernah berkomunikasi langsung atau didatangi pihak kelurahan, RT/RW maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN).Namun pihak keluarga sempat melakukan klarifikasi secara mandiri.
“Kami sempat konfirmasi ke kelurahan pada September 2025, tepatnya tanggal 19, lalu tanggal 23 September konfirmasi lagi. Kemudian berlanjut Oktober 2025,” ujarnya.
Namun, hasil dari klarifikasi tersebut belum memberikan kejelasan mengenai perubahan data yang dipersoalkan tersebut.
Dalam pemeriksaan juga disinggung mengenai surat keterangan tanah Letter C, yang disebut-sebut berasal dari tahun 2013, bahkan merujuk pada penguasaan sejak 2011, bukan tahun 2025 seperti yang dipermasalahkan.
Hingga saat ini, pihak Nenek Elina menyatakan akan kooperatif mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada penyidik Polda Jawa Timur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: M Khaesar
Editor: Darmadi Sasongko








