JEMBER, Tugujatim.id – Kondisi mengkhawatirkan menimpa infrastruktur pengendali air senilai Rp15,5 Miliar. Konstruksi proyek bendung di Jember tersebut mengalami kerusakan signifikan.
Konstruksi proyek di wilayah Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember itu jebol.
Proyek dikerjakan oleh kontraktor PT Rajendra Pratama Jaya ini kini berada di ambang pembatalan kontrak. Peninjauan lapangan yang dilakukan hari Minggu (18/1/2026) melibatkan Anggota DPRD Jawa Timur, Satib, bersama tim teknis dari instansi pengairan Jawa Timur serta perwakilan perusahaan pelaksana.
Hasil inspeksi menunjukkan bahwa tingkat kerusakan cukup mengkhawatirkan.
“Kami mendapati bahwa kondisi struktur bendung sangat memprihatinkan. Yang lebih mengejutkan, ternyata batas waktu pengerjaan telah berakhir sejak akhir Desember tahun lalu, namun pekerjaan masih jauh dari kata tuntas,” ungkap anggota dewan tersebut saat berada di lokasi proyek.
Satib menjelaskan bahwa sesuai aturan berlaku, keterlambatan penyelesaian pekerjaan dari tenggat waktu 21 Desember 2025 memungkinkan perpanjangan maksimal 50 hari kerja terhitung awal Januari hingga pertengahan Februari. Namun, perpanjangan ini disertai konsekuensi berupa penalti finansial.
“Bila kita menghitung sisa waktu tambahan yang diberikan, periode itu hampir habis. Sementara bagian konstruksi sebelah kiri masih belum dikerjakan, belum termasuk pembenahan bagian yang rusak. Saya memperkirakan target 50 hari kerja tidak akan tercapai,” jelasnya.
Legislator tersebut menyerahkan keputusan langkah selanjutnya kepada pejabat berwenang dari dinas terkait provinsi, terutama terkait konsekuensi bila masa perpanjangan berakhir tanpa penyelesaian.
Mengenai pengujian laboratorium terhadap material bangunan, Satib menyatakan bahwa hasil tes dari laboratorium universitas setempat menunjukkan kesesuaian dengan spesifikasi. Meski demikian, ia tidak menutup kemungkinan untuk melakukan verifikasi tambahan di lembaga independen lain guna memastikan kredibilitas hasil pengujian.
“Mengingat tugas pengawasan yang kami emban, tidaklah keliru apabila kami mencari validasi dari institusi penguji lain. Semakin banyak sumber verifikasi, tingkat kepercayaan terhadap hasilnya akan semakin tinggi,” tambahnya.
Sementara itu, Windari selaku pejabat bertanggung jawab dari instansi pengairan provinsi mengonfirmasi bahwa dokumen uji laboratorium telah diserahkan, dan pihak kontraktor menyatakan kesediaan untuk memperbaiki kerusakan dengan menerima sanksi denda.
“Mengingat periode pelaksanaan awal dan tambahan 50 hari hampir habis, bila belum rampung, ada opsi pemberian waktu kedua. Namun kami harus mengevaluasi capaian progres terlebih dahulu, sesuai ketentuan peraturan presiden terbaru,” ungkap Windari.
Ia menegaskan pentingnya penyelesaian tepat waktu mengingat ada rencana kelanjutan pembangunan di tahun berjalan. Kesempatan tambahan terakhir maksimal 40 hari kalender.
“Bila tahap kedua ini gagal diselesaikan, kontrak akan diputus dan kontraktor akan masuk daftar hitam secara otomatis. Dana sisa proyek wajib dikembalikan ke kas negara,” tegas Windari.
Denda keterlambatan yang dihitung per hari juga akan disetor ke rekening negara melalui bank pemerintah daerah, dengan perhitungan yang akan dilakukan oleh pihak dinas terkait.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Diki Febrianto
Editor: Darmadi Sasongko








