• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Wabup Gugat Balik Bupati Jember

Wabup Gugat Balik Bupati Jember Rp25,5 Miliar: Saat Bupati Jember Muhammad Fawait dan Wabup Jember Djoko Susanto usai rapat paripurna di DPRD Jember. (Foto: Dok. DPRD Jember)

Dinamika Kepemimpinan Jember Memanas, Wabup Gugat Balik Bupati Jember Rp25,5 Miliar

Darmadi Sasongko by Darmadi Sasongko
5 months ago
in Pemerintahan, Politik
0
Share on FacebookShare on Twitter

JEMBER, Tugujatim.id – Ketegangan di jajaran eksekutif Kabupaten Jember kini bermuara ke ranah peradilan. Wabup gugat balik Bupati Jember Rp25,5 Miliar.

Dalam sidang perdata bernomor register 131/Pdt.G/2025/PN Jmr yang digelar di PN Jember pada Senin, 19 Januari 2026, Wakil Bupati Jember, Djoko Susanto mengambil langkah hukum dengan mengajukan tuntutan balasan terhadap Bupati Jember Muhammad Fawait.

You might also like

PKB

DPP PKB Tetapkan 38 Ketua DPC se-Jawa Timur untuk Periode 2026-2031

12/06/2026 3:10 PM
ASN

Seleksi Terbuka, 37 ASN Berebut Enam Posisi Eselon II di Pemkot Blitar

10/06/2026 9:25 PM

Langkah kontroversial ini muncul setelah Djoko Susanto merasa dirugikan karena diposisikan sebagai pihak tergugat utama, sedangkan Gus Fawait hanya ditetapkan sebagai pihak ikut tergugat.

Menurut Pengacara Wakil Bupati Djoko Susanto, Dodik Puji Basuki, skema penempatan posisi seperti ini janggal dan mengindikasikan ada agenda sistematis untuk memarjinalkan peran kepemimpinan pasangan terpilih hasil pemilihan kepala daerah.

Menurutnya, kepemimpinan di tingkat kabupaten seharusnya bersifat kolektif. Namun kenyataannya, kliennya justru menghadapi berbagai hambatan dalam menjalankan fungsi dan kesulitan berkoordinasi, sebuah kondisi yang disebutnya sebagai pengucilan secara struktural.

“Peminggiran peran tersebut bukan sekadar dinamika kerja, melainkan pelanggaran hukum perdata,” tegas Dodik pada Rabu (21/1/2026).

Berdasarkan pertimbangan tersebut, kubu Wakil Bupati mengajukan kontra gugatan dengan menuntut kompensasi finansial untuk penggantian biaya operasional yang sudah dikeluarkan, plus tuntutan ganti kerugian non-materiil senilai Rp25,5 miliar akibat kerusakan reputasi, martabat, serta tekanan mental yang diderita kliennya.

Landasan hukum gugatan ini merujuk pada Prinsip Kepatutan yang tercantum dalam Pasal 1339 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

“Sistem hukum tidak membolehkan satu pihak memetik manfaat dari kolaborasi, kemudian membuang rekan kerjanya begitu target sudah tercapai,” ujar Dodik.

Merespons gugatan balasan tersebut, tim pengacara Bupati Jember yang dipimpin Muhammad Husni Thamrin menyampaikan sanggahan formal dan mengajukan eksepsi di hadapan panel hakim.

Dalam responsnya, Husni Thamrin mengklaim bahwa gugatan pihak penggugat memiliki kelemahan hukum fundamental. Menurutnya, penggugat tidak memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing) karena tidak memiliki relasi hukum langsung dengan Bupati ataupun Wakil Bupati, serta bukan merupakan pihak dalam dokumen Kesepakatan Bersama yang menjadi inti perselisihan.

Menurut Husni, kesepakatan itu dibuat sebelum mereka memegang jabatan dan dalam kapasitas personal.

“Oleh karena itu, gugatan ini mengandung kesalahan subjek hukum (error in persona),” jelas Husni melalui pernyataan tertulis.

Ia juga mempertanyakan ketepatan pelibatan Bupati sebagai pihak ikut tergugat, mengingat perjanjian tersebut tidak terkait dengan kewenangan resmi jabatan publik. Lebih lanjut, timnya mengajukan keberatan terkait kewenangan mengadili dengan argumen bahwa sengketa semacam ini seharusnya ditangani Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan Pengadilan Negeri.

“Mengenai klaim adanya penyingkiran peran Wakil Bupati, kami menegaskan tidak terjadi pelanggaran hukum maupun ingkar janji. Distribusi tanggung jawab dilaksanakan sesuai ketentuan regulasi yang berlaku,” tandas Husni.

Berdasarkan keberatan-keberatan tersebut, kubu Bupati Jember memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan gugatan penggugat tidak layak diterima atau ditolak secara menyeluruh. Agenda persidangan berikutnya akan membahas respons terhadap jawaban dan eksepsi yang telah disampaikan semua pihak.

Setidaknya, kasus ini berawal dari pengaduan yang diajukan warga bernama Agus MM terhadap Bupati dan Wakil Bupati Jember terkait dugaan pelanggaran kesepakatan yang dibuat sebelum pelaksanaan Pilkada lalu.

Agus mengungkapkan kekecewaannya atas adanya gugatan balasan tersebut. Sebagai warga biasa, ia berharap kedua belah pihak bersedia mengikuti proses mediasi demi tercapainya kesepakatan bersama dan terbangunnya kolaborasi solid dalam memimpin pembangunan daerah.

“Sebagai pihak yang mengajukan gugatan, saya agak kecewa karena harapan besar agar mereka hadir di mediasi untuk mencapai kompromi dan bersama-sama membangun Jember ternyata terbentur pada sikap ego masing-masing,” singkat Agus.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

 

Reporter: Diki Febrianto

Editor: Darmadi Sasongko

Tags: berita jemberBupati JemberBupati vs Wabup JemberJemberKabupaten Jember
Darmadi Sasongko

Darmadi Sasongko

Related Stories

PKB

DPP PKB Tetapkan 38 Ketua DPC se-Jawa Timur untuk Periode 2026-2031

by Mochamad Abdurrochim
12/06/2026 3:10 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) resmi menetapkan 38 Ketua Dewan Tanfidz DPC PKB kabupaten/kota...

ASN

Seleksi Terbuka, 37 ASN Berebut Enam Posisi Eselon II di Pemkot Blitar

by Mochamad Abdurrochim
10/06/2026 9:25 PM
0

KOTA BLITAR, Tugujatim.id - Proses Seleksi Terbuka (Selter) untuk mengisi kekosongan kursi enam Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkup...

Bawang Merah

Probolinggo Gandeng Kota Malang Pasok Bawang Merah, Sekaligus Perluas Pasar UMKM

by Mochamad Abdurrochim
05/06/2026 8:55 AM
0

PROBOLINGGO, Tugujatim.id – Kabupaten Probolinggo terus memperluas jaringan pemasaran komoditas unggulan daerah. Terbaru, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo menjalin kerja sama...

Surabaya

Dishub Surabaya Pasang Foto Jukir di Rambu Parkir Digital

by Mochamad Abdurrochim
04/06/2026 8:52 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id- Sebagai upaya meningkatkan transparansi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, memasang foto juru parkir (jukir) pada rambu parkir digital di...

Next Post
Wadul Gus’e

Wadul Gus’e Banjir Aduan, DPRD Jember Tegaskan Infrastruktur Jadi Prioritas 2026

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID