JEMBER, Tugujatim.id – Ketegangan di jajaran eksekutif Kabupaten Jember kini bermuara ke ranah peradilan. Wabup gugat balik Bupati Jember Rp25,5 Miliar.
Dalam sidang perdata bernomor register 131/Pdt.G/2025/PN Jmr yang digelar di PN Jember pada Senin, 19 Januari 2026, Wakil Bupati Jember, Djoko Susanto mengambil langkah hukum dengan mengajukan tuntutan balasan terhadap Bupati Jember Muhammad Fawait.
Langkah kontroversial ini muncul setelah Djoko Susanto merasa dirugikan karena diposisikan sebagai pihak tergugat utama, sedangkan Gus Fawait hanya ditetapkan sebagai pihak ikut tergugat.
Menurut Pengacara Wakil Bupati Djoko Susanto, Dodik Puji Basuki, skema penempatan posisi seperti ini janggal dan mengindikasikan ada agenda sistematis untuk memarjinalkan peran kepemimpinan pasangan terpilih hasil pemilihan kepala daerah.
Menurutnya, kepemimpinan di tingkat kabupaten seharusnya bersifat kolektif. Namun kenyataannya, kliennya justru menghadapi berbagai hambatan dalam menjalankan fungsi dan kesulitan berkoordinasi, sebuah kondisi yang disebutnya sebagai pengucilan secara struktural.
“Peminggiran peran tersebut bukan sekadar dinamika kerja, melainkan pelanggaran hukum perdata,” tegas Dodik pada Rabu (21/1/2026).
Berdasarkan pertimbangan tersebut, kubu Wakil Bupati mengajukan kontra gugatan dengan menuntut kompensasi finansial untuk penggantian biaya operasional yang sudah dikeluarkan, plus tuntutan ganti kerugian non-materiil senilai Rp25,5 miliar akibat kerusakan reputasi, martabat, serta tekanan mental yang diderita kliennya.
Landasan hukum gugatan ini merujuk pada Prinsip Kepatutan yang tercantum dalam Pasal 1339 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
“Sistem hukum tidak membolehkan satu pihak memetik manfaat dari kolaborasi, kemudian membuang rekan kerjanya begitu target sudah tercapai,” ujar Dodik.
Merespons gugatan balasan tersebut, tim pengacara Bupati Jember yang dipimpin Muhammad Husni Thamrin menyampaikan sanggahan formal dan mengajukan eksepsi di hadapan panel hakim.
Dalam responsnya, Husni Thamrin mengklaim bahwa gugatan pihak penggugat memiliki kelemahan hukum fundamental. Menurutnya, penggugat tidak memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing) karena tidak memiliki relasi hukum langsung dengan Bupati ataupun Wakil Bupati, serta bukan merupakan pihak dalam dokumen Kesepakatan Bersama yang menjadi inti perselisihan.
Menurut Husni, kesepakatan itu dibuat sebelum mereka memegang jabatan dan dalam kapasitas personal.
“Oleh karena itu, gugatan ini mengandung kesalahan subjek hukum (error in persona),” jelas Husni melalui pernyataan tertulis.
Ia juga mempertanyakan ketepatan pelibatan Bupati sebagai pihak ikut tergugat, mengingat perjanjian tersebut tidak terkait dengan kewenangan resmi jabatan publik. Lebih lanjut, timnya mengajukan keberatan terkait kewenangan mengadili dengan argumen bahwa sengketa semacam ini seharusnya ditangani Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan Pengadilan Negeri.
“Mengenai klaim adanya penyingkiran peran Wakil Bupati, kami menegaskan tidak terjadi pelanggaran hukum maupun ingkar janji. Distribusi tanggung jawab dilaksanakan sesuai ketentuan regulasi yang berlaku,” tandas Husni.
Berdasarkan keberatan-keberatan tersebut, kubu Bupati Jember memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan gugatan penggugat tidak layak diterima atau ditolak secara menyeluruh. Agenda persidangan berikutnya akan membahas respons terhadap jawaban dan eksepsi yang telah disampaikan semua pihak.
Setidaknya, kasus ini berawal dari pengaduan yang diajukan warga bernama Agus MM terhadap Bupati dan Wakil Bupati Jember terkait dugaan pelanggaran kesepakatan yang dibuat sebelum pelaksanaan Pilkada lalu.
Agus mengungkapkan kekecewaannya atas adanya gugatan balasan tersebut. Sebagai warga biasa, ia berharap kedua belah pihak bersedia mengikuti proses mediasi demi tercapainya kesepakatan bersama dan terbangunnya kolaborasi solid dalam memimpin pembangunan daerah.
“Sebagai pihak yang mengajukan gugatan, saya agak kecewa karena harapan besar agar mereka hadir di mediasi untuk mencapai kompromi dan bersama-sama membangun Jember ternyata terbentur pada sikap ego masing-masing,” singkat Agus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Diki Febrianto
Editor: Darmadi Sasongko








