MADIUN, Tugujatim.id – KPK Sita Uang Tunai saat menggeledah rumah Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi pada Rabu, 21 Januari 2026 malam.
Penggeledahan rumah pribadi bertempat di Jalan Merpati, Kelurahan Nambangan Lor, Kota Madiun itu dilakukan pukul 20.45 WIB.
Selain menyita uang tunai juga membawa dokumen penting dan beberapa barang bukti lainnya sebanyak satu koper penuh.
Jubir KPK Budi Prasetyo mengungkapkan dalam penggeledahan tersebut ditemukan uang tunai.
“Penyidik mengamankan beberapa dokumen dan barang bukti elektronik. Serta mengamankan barang bukti berupa uang tunai,” ujar Budi pada Kamis, 22 Januari 2026.

Namun, belum diketahui nilai uang yang diamankan dalam penggeledahan tersebut. Hingga saat ini, KPK terus melakukan pengembangan terhadap kasus yang menyangkut Maidi pasca penetapannya sebagai tersangka.
Terbaru, lembaga anti rasuah itu juga melakukan penggeledahan di rumah Kadis PUPR Kota Madiun nonaktif, Thoriq Megah yang juga terseret dalam kasus tersebut.
Diberitakan sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap Maidi dan menetapkannya status sebagai tersangka bersama 2 orang lainnya dalam kasus permintaan fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di wilayah Kota Madiun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Angga Tama
Editor: Darmadi Sasongko








