MOJOKERTO, Tugujatim.id –Tiga lokasi masuk sebagai usulan Pendirian Bapas Mojokerto.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Mojokerto memantau lokasi rencana pembangunan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Mojokerto, Senin (26/01/2026).
Selain menjadi bagian dari penguatan layanan pemasyarakatan di Mojokerto, hal tersebut juga seturut dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) di daerah.
Seperti diketahui, KUHP tersebut mulai berlaku pada 02 Januari 2026 lalu. KUHP ini menggantikan KUHP lama dengan pendekatan hukum pidana yang lebih modern dan humanis, serta bertitik tekan pada keadilan restoratif dan alternatif pidana seperti pidana kerja sosial.
Dengan demikian, posisi Bapas memiliki peran penting, terutama untuk fungsi pembimbingan dan pengawasan klien pemasyarakatan. Oleh sebab itu, kesiapan sarana dan prasarana Bapas menjadi penting.
Kakanwil Ditjenpas Jawa Timur, Kadiyono mengatakan bahwa pemantauan ini menjadi langkah awal memastikan kesiapan daerah dalam mendukung kebijakan nasional.
“Kami mendorong agar keberadaan Bapas di Mojokerto nanti bisa mendukung penerapan KUHP nasional yang berorientasi pada pembinaan, pemulihan, dan keadilan restoratif,” terangnya melalui keterangan tertulis, Selasa (27/01/2026).
Sementara, Kalapas Mojokerto, Rudi Kristiawan, menjelaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh mengawal pemberlakuan KUHP tersebut di Mojokerto.
“Intinya sinergi dari pemasyarakatan dengan pemerintah daerah setempat menjadi kunci untuk menghadirkan layanan (pemasyarakatan) yang humanis dan profesional,” ujarnya.
Dari keterangan yang diterima, saat peninjauan tersebut berlangsung, rombongan dari pemasyarakatan ini melihat langsung 3 titik lokasi usulan yang akan dijadikan Bapas Mojokerto. Ketiga lokasi ini nantinya masih dinilai ulang dari sisi kelayakan, aksesibilitas, serta kondisi lingkungan sekitar.
“Kami berharap rencana pembangunan Bapas Mojokerto ini dapat segera terwujud sebagai bagian penguatan sistem pemasyarakatan yang sejalan dengan amanat KUHP Nasional,” tutup Rudi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Darmadi Sasongko








