MOJOKERTO, Tugujatim.id – Wacana penempatan institusi Polri di bawah kementerian mendapat beragam respons, tak terkecuali kalangan aktivis.
Terlebih sempat beredar isu bahwa terdapat upaya luar biasa agar sebisa mungkin Polri tetap berada di bawah Presiden langsung, bukan di bawah kementerian tertentu.
Seperti dikatakan oleh Ketua Badko (Badan Koordinasi) HMI Jawa Timur Bidang Politik dan Demokrasi, Tsabit Ikhmaddi. Tsabit menyoroti Polri yang belakangan menuai kontroversi dan dinilai berpotensi melemahkan prinsip supremasi sipil dalam sistem demokrasi Indonesia.
Sorotan tersebut menguat setelah beredarnya isu mengenai arahan Kapolri kepada seluruh jajaran di bawahnya untuk berjuang agar tidak dibentuk kementerian kepolisian, yang dalam hal ini disebut berjuang sampai titik darah penghabisan oleh jajaran. Menurut Tsabit, narasi dan bahasa yang digunakan dalam arahan tersebut patut dikritisi secara serius.
“Dalam negara demokrasi, institusi bersenjata seharusnya bekerja dalam kerangka hukum dan kontrol sipil. Ketika muncul arahan yang menekankan perjuangan institusional secara total, itu berisiko menggeser orientasi Polri dari pelayan publik menjadi aktor politik institusional,” ujarnya, Rabu (28/01/2026).
Tsabit menilai, isu tersebut tidak dapat dipisahkan dari kebijakan lain yang sebelumnya memicu polemik, yakni Peraturan Kepolisian (Perpol) nomor 10 tahun 2025, yang membuka peluang bagi polisi aktif untuk menduduki jabatan di sejumlah kementerian dan lembaga sipil tanpa pengunduran diri penuh.
“Perpol ini bermasalah karena bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang secara jelas mewajibkan aparat aktif untuk mundur apabila masuk ke ranah sipil. Ini bukan soal tafsir, tapi soal kepatuhan terhadap konstitusi,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti pembentukan Tim Transformasi Polri Internal melalui Surat Perintah Kapolri Nomor Sprin/2749/IX/TUK.2.1/2025 yang seluruh anggotanya berasal dari perwira aktif dan berada di bawah satu garis komando. Menurutnya, ketiadaan pengawasan eksternal dalam tim tersebut menimbulkan potensi keterbatasan.
“Reformasi yang diawasi oleh institusi yang sama dengan objek reformasi memiliki keterbatasan serius. Ia cenderung berhenti pada perbaikan prosedur, bukan perubahan relasi kuasa. Itulah mengapa Komisi Reformasi Polri yang dibentuk pemerintah menjadi sangat penting, namun saat ini komisi itu berisiko hanya menjadi simbol jika rekomendasinya tidak dijadikan rujukan utama oleh Polri,” urai Tsabit.
Tak hanya itu, Tsabit turut menyinggung minimnya koreksi politik dari pucuk kekuasaan sipil terhadap dinamika yang selama ini terjadi di tubuh Polri. Tsabit menyebut bahwa dalam konteks politik, ketiadaan sikap tegas dari Presiden berpotensi ditafsirkan sebagai pembiaran.
“Dalam politik, diam bukanlah posisi netral. Ketika tidak ada koreksi yang jelas, publik bisa membaca bahwa apa yang terjadi dianggap wajar atau dibiarkan,” tandasnya.
Menurut Tsabit, jika kecenderungan tersebut terus berlangsung, Indonesia berisiko bergerak menuju model negara kepolisian administratif, di mana kepolisian memiliki ruang otonomi yang terlalu besar tanpa pengawasan efektif.
“Ini bukan kudeta dalam pengertian klasik, tetapi pergeseran kekuasaan yang terjadi secara administratif dan legal-formal. Justru karena tampak sah, maka bahayanya sering tidak disadari,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Darmadi Sasongko








