TUBAN, Tugujatim.id – Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Tuban secara tegas menyatakan penolakan terhadap rencana pendirian dan operasional outlet penjualan minuman beralkohol (miras) 23 HWG atau jaringan bottleshop (toko minuman) di wilayah Tuban. Sikap penolakan terhadap outlet 23 HWG tersebut disampaikan secara resmi melalui surat pernyataan yang ditujukan kepada bupati Tuban.
Dalam surat bernomor 026/III.0/B/2026 tertanggal 28 Januari 2025 atau bertepatan dengan 9 Syaban 1447 Hijriah, PDM Tuban menyampaikan sejumlah pertimbangan yang melatarbelakangi penolakan outlet 23 HWG. Surat itu ditandatangani langsung oleh Ketua PDM Tuban Masrukin dan Sekretaris Edi Utomo.
Baca Juga: Kapolres Tuban: Kalau Sudah Konsumsi Miras, Dampaknya Bisa ke Kejahatan Lain
PDM Tuban menilai, berdasarkan informasi dan materi promosi yang beredar di media sosial, outlet 23 HWG merupakan tempat penjualan miras dengan pola pemasaran yang agresif dan menyasar segmen anak muda.
“Pola tersebut dinilai berpotensi menimbulkan dampak negatif, terutama bagi generasi muda di Kabupaten Tuban,” tulis dalam pernyataan sikapnya.
Selain itu, lokasi outlet 23 HWG disebut berada tidak jauh dari sejumlah lembaga pendidikan. Kondisi ini menjadi perhatian serius karena kawasan pendidikan memiliki fungsi strategis sebagai ruang pembinaan karakter, moral, dan kepribadian peserta didik.
Keberadaan penjualan miras di sekitar area tersebut dinilai tidak sejalan dengan upaya menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan edukatif.
PDM Soroti Dampak Sosial Penjualan Miras
PDM Tuban juga menyoroti potensi dampak sosial yang dapat muncul jika outlet miras tersebut beroperasi. Dampak yang dimaksud mencakup aspek perlindungan anak dan remaja, ketertiban umum, hingga kondusivitas lingkungan masyarakat.
“Oleh karena itu, keberadaan outlet miras di sekitar kawasan pendidikan dinilai berisiko menciptakan situasi yang kurang kondusi,” ujarnya.
Dalam pernyataannya, PDM Tuban menegaskan, Kabupaten Tuban dikenal sebagai daerah yang religius, berbudaya, serta menjunjung tinggi nilai moral dan kearifan lokal. Dengan karakteristik tersebut, penataan ruang usaha dan aktivitas ekonomi seharusnya memperhatikan kesesuaian dengan nilai-nilai sosial yang hidup di tengah masyarakat.
Baca Juga: DPRD Surabaya Minta Izin Black Owl Dicabut, Diduga Jual Miras ke Anak di Bawah Umur
PDM Tuban mengaitkan persoalan ini dengan komitmen nasional dalam menyiapkan Generasi Emas 2045. Pembangunan daerah, menurut PDM Tuban, seyogianya sejalan dengan upaya mencetak generasi yang unggul secara intelektual, kuat secara moral, serta sehat jasmani dan rohani.
Berdasarkan berbagai pertimbangan tersebut, PDM Tuban secara resmi menyatakan penolakan terhadap rencana pendirian dan operasional outlet penjualan miras 23 HWG di Tuban. Mereka berharap Pemerintah Kabupaten Tuban berkenan meninjau kembali dan mengevaluasi rencana tersebut secara komprehensif dengan mempertimbangkan aspek sosial, pendidikan, budaya, serta aspirasi masyarakat.
Surat pernyataan sikap tersebut juga ditembuskan kepada ketua DPRD Tuban, kapolres Tuban, serta kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Tuban sebagai bentuk keseriusan dan kepedulian terhadap masa depan generasi muda serta marwah Tuban sebagai daerah yang bermartabat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Mochamad Abdurrochim
Editor: Dwi Lindawati








