SURABAYA, Tugujatim.id – Komisi D DPRD Kota Surabaya mendesak pemerintah kota agar tidak ragu menindak rumah hiburan umum (RHU) yang melanggar aturan. Terlebih, DPRD Surabaya menyorot dugaan penjualan minuman beralkohol (mihol) kepada anak di bawah umur.
Tidak main-main, sanksi terberat berupa pencabutan izin usaha pun dinilai layak diterapkan kepada RHU yang melanggar.
Desakan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi D DPRD Surabaya, Selasa (13/01/2026), yang membahas aduan dari Optimus Law Firm mengenai dugaan tindak pidana terhadap anak di bawah umur di salah satu tempat hiburan malam ternama di Surabaya, Black Owl.
Baca Juga: DPRD Surabaya Turun Tangan, Siap Fasilitasi Dialog Polemik Relokasi RPH Pegirian
Ketua Komisi D DPRD Surabaya dr Akmarawita Kadir menegaskan kasus ini menjadi alarm keras bagi pemkot agar lebih serius dalam pengawasan operasional RHU. Dia menyebut adanya indikasi kuat pelanggaran serius yang tak boleh ditoleransi.
“Informasi yang kami terima, anak di bawah umur diduga ditawari bahkan diberikan mihol. Ini pelanggaran berat dan tidak boleh terjadi di Surabaya,” kata Akma.
Politikus Partai Golkar tersebut mengingatkan bahwa regulasi terkait peredaran mihol sudah sangat jelas dan tegas. Secara hukum, usia minimal untuk membeli atau mengonsumsi mihol adalah 21 tahun, sementara batas usia masuk RHU adalah 18 tahun.
“Surabaya ini Kota Layak Anak. Jangan sampai status itu hanya slogan, sementara di lapangan anak-anak justru terpapar praktik yang merusak masa depan mereka,” tutur Akma.
DP3APPKB Diminta Pendampingan pada Korban
Komisi D DPRD Surabaya pun meminta dinas pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, serta pengendalian penduduk dan keluarga berencana (DP3APPKB) untuk memberikan pendampingan kepada korban.
Selain itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Surabaua diminta bersikap tegas jika pelanggaran terbukti.
“Jika ditemukan unsur kesengajaan atau kelalaian yang sistematis, maka pencabutan izin usaha adalah konsekuensi yang harus diambil,” ucap Akma.
Sementara itu, penasihat hukum korban dari Optimus Law Firm, Renald Christopher, memaparkan kronologi kasus yang disebutnya sangat memprihatinkan. Dia mengungkapkan korban yang masih di bawah umur diduga dicekoki mihol di Black Owl hingga kehilangan kesadaran.
“Dalam kondisi tidak berdaya, korban dibawa oleh oknum supervisor ke Hotel Base Surabaya. Pelaku check-in atas nama pribadi dan di dalam kamar hotel, korban dipaksa melayani nafsu pelaku,” jelas Renald.
Baca Juga: Awasi Parkir dan Amankan PAD, DPRD Surabaya Setujui Anggaran Pemasangan 750 CCTV di Titik Prioritas
Ironisnya, ketika istri pelaku mendatangi kamar hotel, korban justru mengalami kekerasan fisik berupa jambakan dan tamparan. Renald juga menyesalkan ketidakhadiran manajemen Black Owl dalam RDP tersebut.
Renald memastikan proses hukum terus berjalan. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani penahanan titipan di ruang tahanan kepolisian (Tahti), sembari menunggu pelimpahan perkara ke kejaksaan (P21).
“Kami sangat menyayangkan pihak Black Owl tidak hadir, padahal lokasi awal kejadian ada di sana. Pemkot tidak boleh ragu menutup izin usaha jika terbukti ada pelanggaran,” pungkasnya. (adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Adira Salsabila
Editor: Dwi Lindawati








