TUBAN, Tugujatim.id – Kapolres Tuban, AKBP Alaiddin mengatakan, konsumsi minuman keras (Miras) memiliki keterkaitan erat dengan peningkatan potensi kejahatan di tengah masyarakat.
Karena itu, pihak kepolisian menaruh perhatian serius terhadap permasalahan miras tersebut.
Kepolisian Resor Tuban mengintensifkan upaya penertiban penyakit masyarakat, salah satunya peredaran dan konsumsi minuman keras (miras).
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan terhadap potensi tindak kriminal yang kerap dipicu oleh pengaruh alkohol, terlebih menjelang datangnya Bulan Suci Ramadan.
“Penyakit masyarakat itu salah satunya miras. Kami dari Polres Tuban akan melakukan upaya-upaya himbauan kepada masyarakat agar menghindari mengonsumsi miras,” ujar AKBP Alaiddin.
Seseorang yang berada di bawah pengaruh minuman keras berpotensi melakukan tindakan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain. Dampaknya bukan hanya pada aspek keamanan, tetapi juga ketertiban dan kenyamanan masyarakat secara luas.
“Kalau sudah mengonsumsi miras, dampaknya bisa ke kejahatan-kejahatan lain. Itu yang kami antisipasi,” tegasnya.
Dalam upaya penanganan, Polres Tuban mengedepankan langkah preemtif dengan memberikan imbauan secara langsung kepada masyarakat. Selain itu, kepolisian juga melakukan pengawasan terhadap aktivitas penjualan miras, baik yang berizin maupun yang tidak mengantongi izin resmi.
Kapolrez kelahiran Aceh ini menegaskan, penjualan miras tanpa izin akan menjadi fokus pengawasan aparat kepolisian. Patroli rutin juga akan terus dilakukan oleh jajaran Polres Tuban guna menekan peredaran minuman keras di wilayah hukum setempat.
“Upaya yang kami lakukan adalah menghimbau secara prevemptif, kemudian melakukan pengawasan dan patroli, khususnya terhadap penjual miras yang tidak berizin,” jelasnya.
Ia menambahkan, pengawasan tersebut akan semakin diperketat menjelang dan selama bulan Ramadan. Hal ini dilakukan untuk menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif, sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan aman dan nyaman.
Meski demikian, Kapolres Tuban juga menyampaikan bahwa pihaknya memahami kondisi sebagian penjual yang menggantungkan penghasilan dari penjualan miras. Namun, ia tetap mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan imbauan agar mencari alternatif pekerjaan lain.
“Kami berharap, meskipun ada penjual yang menggantungkan hidup dari situ, nanti bisa kami beri himbauan. Mungkin bisa dilakukan dengan pekerjaan yang lain,” ucapnya.
Dalam penertiban yang dilakukan, kepolisian juga melakukan penyitaan terhadap minuman keras yang ditemukan. Penyitaan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penindakan hukum yang nantinya akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penyitaan ini adalah salah satu rangkaian. Selanjutnya akan diarahkan ke tindak pidana ringan,” kata AKBP Alaiddin.
Penanganan tindak pidana ringan tersebut nantinya akan dilaksanakan oleh Satuan Samapta Polres Tuban. Dengan langkah-langkah tersebut, Polres Tuban berharap peredaran miras dapat ditekan dan situasi keamanan di wilayah Tuban tetap terjaga, khususnya menjelang bulan suci Ramadan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Mochamad Abdurrochim
Editor: Darmadi Sasongko








