MOJOKERTO, Tugujatim.id – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Jawa Timur menanggapi kabar soal biaya visum korban kekerasan seksual yang tidak lagi ditanggung oleh Negara.
Sekretaris Komnas PA Jawa Timur, Jaka Prima mengatakan bahwa pihaknya menyayangkan atas keputusan tersebut bahwa biaya visum korban kekerasan seksual tak lagi dibiayai oleh negara. Sebelumnya, selama ini pembiayaan visum ditanggung oleh Pemerintah Daerah.
Selama ini, banyak korban seringkali berasal dari kalangan ekonomi lemah, miskin dan tidak mampu. Tanpa biaya visum yang ditanggung oleh negara, mereka tidak dapat melakukan pemeriksaan medis yang diperlukan sebagai alat bukti hukum dan untuk penanganan kesehatan.
“Visum et repertum bukan sekadar formalitas medis, ia ialah bukti utama yang menentukan apakah penyidikan akan berjalan atau berhenti di tengah jalan. Tanpa visum, laporan bisa jadi terabaikan, pelaku lolos dari hukum, dan korban dibiarkan tanpa keadilan,” tegas Jaka, Minggu (01/02/2026).
Jaka menegaskan bahwa pembuktian tindak pidana merupakan tanggung jawab negara, bukan individu korban. Visum sebagai bagian dari pembuktian hukum seharusnya ditanggung negara sesuai prinsip hukum acara pidana.
Jika negara justru membebankan biaya ini kepada korban, hal tersebut justru bertentangan dengan semangat penegakan hukum yang adil dan melindungi pemohon keadilan.
“Kebijakan ini juga tampak bertolak belakang dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang mengamanatkan perlindungan terhadap korban. Angka kasus kekerasan seksual masih tinggi di Indonesia, dan korban terus datang dari kelompok yang paling rentan,” urainya.
Negara wajib hadir dalam kasus kekerasan bagi korban, bukan hanya dalam retorika anti kekerasan seksual tetapi dalam tindakan nyata yang diukur dari seberapa jauh korban dapat di lindungi dan tidak dibebani baiya sendiri untuk mendapatkan keadilan.
Penghapusan pembiayaan negara terhadap visum bukan hanya langkah mundur namun negara dianggap tidak lagi memiliki kepedulian dalam perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual.
“Pada akhirnya korban harus berjuang sendiri demi hak-haknya terpenuhi dan mendapat keadilan,” tandas Jaka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Darmadi Sasongko








